Undang-Undang Pers

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999

Tentang

 PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan  rakyat  dan  menjadi  unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan  bermasyarakat,  berbangsa  dan  bernegara  yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
  2. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan  bemegara yang  demokratis, kemerdekaan  menyatakan  pikiran  dan  pendapat  sesuai  dengan hati  nurani dan  hak memperoleh informasi,  merupakan  hak  asasi  manusia  yang  sangat  hakiki,  yang  diperlukan untuk menegakkan  keadilan dan  kebenaran, memajukan kesejahteraan  umum,  dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar  informasi,  dan  pembentuk  opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik- baiknya berdasarkan kemer- dekaan pers  yang  profesional,  sehingga  harus  mendapat  jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
  4. bahwa pers nasiona1 berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadiJan sosiaJ;
  5. bahwa Undang-undang Nomor 11  Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok  Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai  dengan  tuntutan  perkembangan  zaman;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d. dan e pelu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang- Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor  XVII/MPR/1998  tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERS

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Undang-undang ini. yang dimaksud dengan :

  1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang  melaksanakan  kegiatan  jurna1istik  meliputi  mencari,  mempeloleh,  memiliki,   menyimpan,   mengolah,   dan   menyampaikan informasi baik dalam bentuk  tulisan,  suara,  gambar,  suara  dan  gambar,  serta  data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik.dan segala jenis saluran yang tersedia.
  2. Perusahaan pers ada1ah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita,  serta  perusahaan  media  lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  • Kantor berita adalah perusahaan pers  yang  melayani media  cetak,  media  elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
  • Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  • Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  • Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
  • Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
  • Penyensoran adalah penghapusan secara paksa  sebagian  atau  seluruh  materi  informasi  yang  akan  diterbitkan  atau  disiarkan,  atau  tindakan  teguran  atau  peringatan  yang  bersifat mengancam dari  pihak  manapun,  dan  atau  kewajiban  melapor,  serta  memperoleh  izin  dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
  • Pembredelan atau peIarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
  • Hak  Tolak  adalah  hak  wartawan  karena  ptofesinya,  untuk  menolak  mengungkapkan  nama  dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
  • Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  • Hak Koreksi adalah hak  setiap orang untuk mengoreksi  atau  membetulkan  kekeliruan  informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  • Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat  terhadap  suatu  informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
  • Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJlBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

  • Pers nasional mempunyai  fungsi  sebagai  media  informasi,  pendidikan,  hiburan,  dan  kontrol sosial.
  • Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

  • Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  • Terhadap   pers    nasional    tidak   dikenakan   penyensoran,   pembredelan   atau    pelarangan penyiaran.
  • Untuk menjamin kemerdekaan  pers,  pers  nasional mempunyai  hak  mencari,   mempero1eh,  dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  • Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai  Hak To1ak.

Pasal 5

  • Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa  dan  opini  dengan  menghormati  norma- norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  • Pers wajib melayani Hak Jawab.
  • Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6 Pers nasional me1aksanakan peranan sebagai berikut :

  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum.  dan  Hak  Asasi Manusia. serta menghormati kebhinekaan:
  • mengembangkan pendapat wnwn berdasarkan informasi yang tepat. akurat. dan benar;
  • melakukan pengawasan, kritik. koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  • memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

BAB III WARTAWAN

Pasal 7

  • Wartawan bebas mernilih organisasi wartawan.
  • Wartawan merniliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

  • Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
  • Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan Pers  wajib  mengumumkan  nama,  alamat  dan  penanggung  jawab  secara  terbuka  melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah  nama  dan  alamat  percetakan.

Pasal 13

Perusahaan pers dilarang memuat iklan:

  1. yang berakibat merendahkan martabat suatu  agama  dan  atau  mengganggu  kerukunan  hidup  antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  2. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan  zat  adiktif  lainnya  sesuai  dengan  ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  3. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke  luar  negeri,  setiap  warga  negara  Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V DEWAN PERS

Pasal 15

  • Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan persdan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
  • Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
    • melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
    • melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
    • menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
  • memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
    • mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
    • memfasilitasi  organisasi-organisasi  pers  dalam  menyusun peraturan-peraturan   di  bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
    • mendata perusahaan pers.
  • Anggota Dewan Pers terdiri dari:
    • wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
    • pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
  • Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
  • Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  • Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
  • Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
    • organisasi pers;
    • perusahaan pers;
    • bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendiri perwakilan perusahaan pers  asing  di  Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB  VII

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

  • Masyarakat   dapat   melakukan   kegiatan   untuk   mengembangkan   kemerdekaan   pers   dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
    • memantau dan melaporkan analisis  mengenai  pelanggaran  hukum,  etika,  dan  kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
    • menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan  meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII  KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

  • Setiap  orang  yang  secara  melawan  hukum  dengan  sengaja   melakukan   tindakan   yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1)  dan  ayat  (2),  serta  Pasal  13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2)  dan  Pasal  12  dipidana  dengan  pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

  • Dengan berlakunya undang-undang ini  segala  peraturan  perundang-undangan  di  bidang  pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan

fungsinya sepanjang tidak bertantangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

  • Perusahaan pers yang sudah ada sebelum  diundangkannya  undang-undang  ini,  wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang  ini  dalam  waktu  selambat-lambatnya  1  (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-  undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor  52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235);
  2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun  1963  Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut  ketentuan  mengenai  buletin-buletin,   surat-surat   kabar   harian,   majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SELKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166

PENJELASAN ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999

TENTANG PERS

  1. UMUM

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan  berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan  dan  tulisan.  Pers  yang  meliputi  media  cetak,  media  elektronik dan media lainnya merupakan salah  satu  sarana  untuk  mengeluarkan  pikiran  dengan  lisan  dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar  1945  maka  perlu  dibentuk Undang-undang tentang   Pers.   Fungsi maksimal itu  diperlukan  karena  kemerdekaan  pers  adalah  salah  satu  perwujudan   kedaulatan  rakyat dan  merupakan  unsur  yang  sangat penting dalam   kehidupan   bermasyarakat,   berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers  yang  merniliki  kemerdekaan  untuk  mencari  dan   menyampaikan   informasi   juga   sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat  Republik Indonesia Nomor  XVII/MPR/1998 tentang  Hak  Asasi Manusia, antara lain  yang  menyatakan  bahwa  setiap  orang berhak berkomunikasi  dan  memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan  Bangsa  Bangsa  tentang  Hak  Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : ” Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah “.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak  asasi  setiap  orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain:  oleh  setiap  orang  dengan  dijaminnya  Hak  Jawab  dan  Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media  (media  watch)  dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.

Untuk  menghindari  pengaturan  yang   tumpang   tindih,   undang-undang   ini   tidak   mengatur  ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

  1. PASAL DEMI PASAL Pasal 1

Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)

Perusahaan pers dikelola sesuai dengan  prinsip  ekonomi  ,  agar  kualitas  pers  dan  kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin  meningkat  dengan  tidak  meninggalkan  kewajiban  sosialnya.

Pasa1 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan  pencegahan,  pelarangan,  dan   atau  penekanan  agar  hak  masyarakat untuk mempero1eh informasi terjamin.

Kemerdekaan pers ada1ah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi  hukum  yang  dilaksanakan  oleh  pengadilan,  dan  tanggung  jawab   profesi   yang dijabarkan da1am Kode Etik Jurna1istik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Ayat (2)

Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik.  Siaran  yang  bukan  merupakan  bagian  dari  pelaksanaan  kegiatan  jurnalistik  diatur  dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4)

Tujuan  utama  Hak  Tolak  ada1ah agar  wartawan dapat melindungi  sumber   informasi,   dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi .

Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan  atau  diminta menjadi saksi di pengadilan.

Hak Tolak dapat dibatalkan demi  kepentingan dan  kese1amatan negara  atau  ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Pasa1 5

Ayat (1)

Pers  nasional  da1am  menyiarkan  informasi,  tidak  menghakimi  atau  membuat   kesimpulan  kesalahan seseorang, terlebih lagi  untuk  kasus-kasus  yang  masih  dalam  proses  peradilan,  serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 6

Pers nasional  mempunyai  peranan  penting  dalam  memenuhi  hak  masyarakat   untuk  mengetahui  dan mengembangkan pendapat umum, dengan  menyampaikan  informasi  yang  tepat,  akurat  dan  benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan  dan  kebenaran,  serta  diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Pasal 7

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “Kode Etik Jurnalistik” adalah kode  etik  yang  disepakati  organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 8

Yang   dimaksud   dengan   “perlindungan   hukum”   adalah   jaminan   perlindungan   Pemerintah   dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban,  dan  peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Ayat (1)

Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan  yang  sama  untuk  bekerja  sesuai  dengan  Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis  dalam  kehidupan bennasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena  itu,  negara  dapat  mendirikan  perusahaan  pers dengan membentuk 1embaga atau badan usaha untuk menye1enggarakan usaha pers.

Ayat (2) Cukup jelas Pasa1 10

Yang   dimaksud      dengan      “bentuk      kesejahteraan        lainnya”       adalah   peningkatan       gaji,    bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.

Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen  perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.

Pasal 11

Penambahan modal asing  pada  perusahaan pers  dibatasi  agar  tidak  mencapai  saham  mayoritas  dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Pengumuman secara terbuka di1akukan dengan cara :

  1. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama  dan alamat percetakan;
  2. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan  penanggungjawabnya  pada  awal  atau  akhir setiap siaran karya jurnalistik;
  3. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk. sifat dan karakter media yang bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan  sebagai  wujud  pertanggungjawaban   atas   karya   jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.

Yang dimaksud dengan “penanggung jawab”  adalah  penanggung  jawab  perusahaan  pers  yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.

Sepanjang   menyangkut      pertanggungjawaban       pidana     menganut      ketentuan      perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15

Ayat (1)

Tujuan   dibentuknya  Dewan   Pers    ada1ah   untuk   mengembangkan   kemerdekaan  pers    dan meningkatkan kua1itas serta kuantitas pers nasional.

Ayat (2)

Pertimbangan atas  pengaduan  dari  masyarakat  sebagaimana  dimaksud  ayat  (2)  huruf  d  adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pe1anggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)

Untuk melaksanakan peran  serta  masyarakat  sebagaimana  di-  maksud  dalanl  ayat  ini  dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).

Pasal 18

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)

Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka  perusahaan  tersebut  diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.

Ayat (3) Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887

 

sumber: https://www.mahakampos.com/undang-undang-pers/

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp