waroengberita.com – Medan | Penggusuran lahan yang telah di kuasai oleh masyarakat selama 23 tahun sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara tanggal 26 Desember 1952, tiba tiba pada hari Jumat (17/3/2023), telah terjadi penggusuran lahan milik masyarakat kelompoknya tani perjuangan pasar 6,7 Desa Bulu Cina, Kec. Amparan Perak, Kab. Deli Serdang Provinsi sumatera Utara.
Menurut keterangan ketua Kelompok Tani Perjuangan Pasar 6,7 Desa Bulu Cina Amiruddin mengatakan pada awak media bahwa pihak PTPN II, Tanjung Morawa tidak ada pemberitahuan atau peringatan pada pihak kelompok tani perjuangan, tapi apa yang terjadi bahwa tiba tiba pihak PTPN II melakukan penggusuran, penumbangan tanaman pohon kelapa sawit dan yang lainnya, dengan menggunakan alat berat.

Bagi pihak kelompok tani perjuangan pasar 6,7 desa bulu cina kecamatan Amparan Perak , tidak ada melakukan perlawanan sama sekali kepada pihak PTP N II , oleh karena pihak PTPN II, mengerahkan personil pengamanan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Serikat Pekerja PTPN II.
Sesuai dengan keadaan yang terjadi di lapangan sesuai yang diamati oleh awak media bahwa tanaman pohon kelapa sawit ditumbangkan rata dengan tanah, sedangkan tanaman tersebut adalah untuk menambah pendapatan, penghasilan demi untuk memenuhi kebutuhan hidup kelompok Tani Perjuangan, tetapi malah sebaliknya, akan tetapi justru setelah di luluh lantakkan oleh PTP N II , masyarakat menderita kerugian, dengan hilangnya pendapatan.
Salah satu anggota kelompok tani perjuangan pasar 6,7 desa bulu cina, Drs. H. Irwansyah Sitepu mengatakan pada awak media memintah kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, DPRD Provinsi Sumatera Utara agar memperhatikan, melihat secara dekat keadaan Kelompok Tani Perjuangan Pasar 6,7 Desa Buluh Cina, Kec. Amparan Perak, Kab. Deli Serdang, atas tindakan PTPN II Tanjung Morawa yang sewenang wenang.**(WB050)