waroengberita.com – Humbahas | Keputusan Pengadilan negeri tarutung Untuk melaksanakan Eksekusi Pada hari Kamis 26/1/2023 di Desa Sihite ll Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan dalam perkara perdata,yaitu Untuk pengosongan Rumah beserta Lahan dan penyerahan Sebagian tanah seluas lebih kurang dua hektar warisan Milik (alm) Holing Purba alias op Heber dari luas lebih kurang 13,5 Ha atau Seluas dua puluh empat ribu dua ratus tiga belas meter .
Eksekusi pengosongan Rumah dan penyerahan Lahan,Setelah Penggugat keluarga alm Holing Purba yaitu Demus Purba Memenangkan Perkara dari tergugat yaitu, keluarga Basirun sihombing di Pengadilan Negeri Tarutung kabupaten Tapanuli utara Provinsi Sumatera Utara, dari perkara perdata sesuai putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap(inkracth).
Pihak tergugat Basirun sihombing diduga Mengaku Memiliki sebidang Tanah, yang ternyata milik Marga Purba (penggugat) telah menjual sebagian tanah bukan miliknya seluas lebih kurang dua hektare( 2ha) dari 13,5 ha tanah tersebut kepada Ramotan Gultom keluarga dari alm Madiun gultom pada tahun 1972 silam.Setelah dibeli dari Basirun Sihombing, keluarga Ramotan Gultom membangun Rumah tinggal sebanyak lima unit dan satu unit rumah ibadah(musollah) di bangun pada tahun 1996. Selanjutnya keluarga M Gultom telah meresmikan Perkampungan tersebut yang di saksikan Ketua adat,pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.
Eksekusi terlaksana Pada hari kamis 26 januari 2023 sekira pukul 11:00 wib . Memakai Alat berat ( Excavator), lima unit Rumah dari keluarga Ramotan Gultom telah di dirobohkan rata dengan tanah serta ladang dan perkebunan di tebang sesuai Putusan pengadilan negeri tarutung.
Saat Eksekusi Keluarga Gultom masih sempat melakukan Perlawanan ke Pihak Penggugat agar Eksekusi tidak dilakukan. Saat itu Pihak tergugat sempat menunjukkan bukti legalitas Tanah yang dimiliki keluarga Ramotan gultom berupa, surat jual beli tanah sah pada tahun 1972,surat peryataan peresmian Perkampungan pada tahun 1996,surat akta ikrar wakaf dan sertifikat Rumah ibadah.
Dalam peresmian perkampungan tersebut pada tahun 1996 keluarga Basirun Sihombing(tergugat)dan keluarga dari pihak (penggugat) Hadir pada saat itu serta turut menandatangani Surat peresmian Perkampungan tersebut dan tidak pernah menyatakan keberatan terkait status tanah saat itu.
Berdasarkan surat pernyataan maupun Akta tanah itulah keluarga Ramotan Gultom sangat keberatan dan menolak Rumah dan Tanahnya di Eksekusi. Eksekusi tetap berlangsung merobohkan 5 unit Rumah tinggal, penyerahan Tanah dan lahan perkebunan.
(WB060)