WaroengBerita.com -Labuhanbatu |Tidak butuh waktu lama bagi tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengintai, sebelum akhirnya menyergap ES alias Doyok yang disinyalir pengedar narkotika.
Terduga pengedar narkotika berusia (45) tahun itu berhasil dibekuk disebuah pondok di Jalan H. Iwan maksum Kel. Ujung bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumutera Utara saat sedang menunggu pelanggan.
Informasi yang diperoleh dari Kepolisian menyebutkan, Penindakan terhadap tersangka warga Jalan Mesjid Sukron Purwodadi Rantauprapat itu, sebagai tindaklanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang gerah melihat maraknya peredaran narkotika dilingkungan tersebut.
“Tersangka berhasil dibekuk petugas berkat Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan H. Iwan maksum Kelurahan Ujung bandar Kecamatan Rantau Selatan ketika menunggu pelanggan,” Kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasihumas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Selasa (7/11/2023) di halaman Mapolres setempat.
Dijelaskan Parlando, penangkapan tersangka ES alias Doyok pada Jum’at (3/11/2023) dipimpin Kanit Idik ll Ipda Sarwedi Manurung itu menyita barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 8,30 gram bruto yang diperolehnya pelaku AS dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap AR masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
“Tersangka mengaku bahwa narkoba itu diperolehnya dari pelaku AS yang kini masih dilakukan pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang,” paparnya
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 4 bungkus plastik Klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,30 gram bruto, 1 unit timbangan elektrik, uang senilai Rp. 5.050.000 diduga hasil penjualan, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kosong dan 1 unit handphone android.
“Mengenai pasal, terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” tutur Parlando.***(AS)












