WaroengBerita.com – Jakarta| Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi memperoleh penghargaan dari pemerintah berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang pemberian apresiasi kepada pelapor tindak pidana korupsi. Piagam penghargaan ini diserahkan oleh Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
PKN dinilai berjasa melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan fire motor sepeda pemadam kebakaran dengan nilai kontrak Rp30 miliar. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp3 miliar. Kasus ini menyeret Rumini, seorang ASN Pemda DKI Jakarta, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman dua tahun penjara.
Fakta Laporan PKN
- PKN memiliki jaringan di 250 kabupaten/kota se-Indonesia dengan legal standing SK Menkumham Nomor AHU 014646 AH 0107 2015. Lembaga ini berkomitmen aktif dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
- Laporan dugaan korupsi pengadaan fire motor disampaikan PKN ke Kejaksaan Agung pada 2015 dengan Nomor 02/LP/PKN/XII/2015.
- Perkembangan laporan tersebut dipublikasikan PKN melalui laman resmi www.pknri.com.
- PKN juga mengirimkan surat klarifikasi kepada Jaksa Agung pada 2016 terkait tindak lanjut laporan.
- Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menjawab pada 14 September 2016 bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, dengan tiga tersangka berinisial R, DG, dan K.
- Pada 24 Mei 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rimawati SH, Kabid Partisipasi Masyarakat Dinas Damkar DKI Jakarta.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, menjelaskan bahwa penghargaan yang diberikan kepada PKN ditandatangani oleh Abdul Gohar SH MH, saat itu menjabat Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, yang kemudian dipercaya menjadi Direktur Pidsus Kejagung dan kini menjabat Kajati Sulawesi Selatan.
“Penghargaan ini merupakan bukti nyata bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi keuangan negara dihargai negara,” ujarnya ke media, Senin (8/9/2025).(Barto)
Bravo Kejaksaan Agung, Bravo Kajati DKI Jakarta, dan Bravo PKN!












