Polres Pelalawan Musnahkan 507 Gram Sabu, Tiga Tersangka Dihadirkan

Pemusnahan Disaksikan Pengadilan, Kejaksaan, Penasehat Hukum, dan Propam sebagai Wujud Transparansi Penanganan Perkara.

Keterangan : Foto bersama.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Pelalawan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 507,13 gram yang berasal dari tiga perkara berbeda. Pemusnahan berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polres Pelalawan, Jumat (17/7/2026), sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H. dan dihadiri sejumlah unsur penegak hukum sebagai saksi guna menjamin pelaksanaan pemusnahan berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka, yakni Kasim Sembiring dengan barang bukti sabu seberat 25,36 gram, Glory Tua Sihombing sebanyak 23,78 gram, serta Dani Pane dengan barang bukti sabu seberat 457,99 gram. Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 507,13 gram.

Prosesi pemusnahan turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, penasihat hukum para tersangka, serta unsur internal Polri yang terdiri dari personel Satresnarkoba dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pelalawan.

Ketiga tersangka juga dihadirkan untuk menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara masing-masing.

Kasatresnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penanganan perkara narkotika yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan diawasi berbagai pihak.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan kami musnahkan agar tidak kembali beredar ataupun disalahgunakan,” ujarnya.

Menurutnya, pelibatan unsur pengadilan, kejaksaan, penasihat hukum, hingga pengawasan internal kepolisian merupakan bagian dari upaya menjaga integritas proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah proses pemusnahan selesai, seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan hukum atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.

Polres Pelalawan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan yang tegas, profesional, dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *