WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Pengadilan Negeri Rantauprapat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AA alias Dedek terkait sah atau tidaknya penahanan dalam kasus dugaan pelemparan kaca mobil yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Hilda Hilmia Dimiati, S.H., didampingi Panitera Pengganti Sarbanta Simanjuntak, S.H., dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (26/5/2026).
Permohonan praperadilan yang diajukan AA alias Dedek bersama tim kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, S.H., dan Siti Rahma Sitepu, S.H., tercatat dengan nomor perkara No. 4/Pid.Pra/2026/PN RAP. Dalam perkara tersebut, pihak termohon yakni Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Labuhanbatu Cq Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu diwakili oleh tim kuasa hukum internal kepolisian.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon. Dengan putusan itu, proses penahanan maupun penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu dinyatakan sah menurut hukum.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional yang berlaku.
“Putusan pengadilan telah menolak seluruh permohonan pemohon. Artinya, proses yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu sudah sesuai SOP penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar AKP Jihad kepada wartawan usai sidang.
Kasus dugaan pelemparan kaca mobil itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial dan memicu respons masyarakat. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses hukum terhadap tersangka dipastikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AS)












