GSN Polsek Panai Tengah Bongkar Dugaan Sarang Sabu, Seorang Wanita Ditangkap

Berbekal laporan warga, polisi menyita 2,75 gram sabu. Proses pengamanan sempat diwarnai penolakan keluarga sebelum tersangka mendapat penanganan medis

Keterangan : Tersangka berinisial RAS (35) diamankan pada Senin (6/7/2026).(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panai Tengah mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Gembira, Lingkungan II, Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah.

Tersangka berinisial RAS (35) diamankan pada Senin (6/7/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., Rabu (8/7/2026), menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H. kepada Kanit Reskrim Ipda Erik Hutabarat, S.H. beserta tim opsnal.

Sebelum melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Lurah Labuhanbilik Sri Murni, S.Kep., Ners., M.K.M., kepala lingkungan, serta tokoh masyarakat setempat guna memastikan pelaksanaan operasi berlangsung secara terbuka, aman, dan transparan.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati tersangka. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,75 gram, satu unit telepon genggam Android merek OPPO A3X berwarna merah marun, serta satu potongan pipet yang ujungnya diruncingkan dan diduga digunakan sebagai alat bantu penyalahgunaan narkotika.

Namun, proses pengamanan tidak berjalan sepenuhnya mulus. Saat petugas hendak membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Panai Tengah, pihak keluarga disebut sempat menghalangi jalannya proses penangkapan.

Dalam situasi tersebut, tersangka diduga sengaja menjatuhkan diri ke lantai rumah hingga tidak sadarkan diri. Dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, petugas bersama aparat kelurahan dan tokoh masyarakat segera membawa RAS ke Puskesmas Labuhanbilik untuk mendapatkan penanganan medis sebelum proses hukum dilanjutkan.

Usai mendapatkan perawatan, tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.

AKP Aswin menegaskan, Polres Labuhanbatu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian, pemerintah kelurahan, dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif,” ujar AKP Aswin.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *