WaroengBerita.com – Langkat | Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kawasan Pasar Senin, Pasar 4,5 Tanjung Beringin, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, mendapat penolakan dari para pedagang. Mereka meminta pemerintah memindahkan lokasi pembangunan karena khawatir keberadaan koperasi tersebut akan mengganggu aktivitas perdagangan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Penolakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Langkat, Selasa (7/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, dan dihadiri perwakilan Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Langkat, Camat Hinai, Kepala Desa Suka Damai, serta puluhan pedagang Pasar Senin.
Dalam forum tersebut, para pedagang menegaskan bahwa Pasar Senin telah menjadi sumber penghidupan mereka selama lebih dari dua dekade.
“Sejak tahun 2000 kami berjualan di pasar ini. Sudah 26 tahun kami menggantungkan mata pencaharian di lokasi tersebut. Karena itu kami menolak pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di lahan Pasar Senin,” ujar salah seorang perwakilan pedagang.
Para pedagang mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan lahan lain yang dinilai lebih representatif, seperti bekas lahan Koperasi Unit Desa (KUD) maupun lokasi alternatif lainnya di wilayah Desa Suka Damai. Menurut mereka, pemindahan lokasi pembangunan akan menghindari potensi terganggunya aktivitas perdagangan yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, Camat Hinai Bahrum bersama Kepala Desa Suka Damai Siswo Suharjo menjelaskan bahwa rencana pembangunan KDMP sebelumnya telah dibahas melalui musyawarah dan memperoleh kesepakatan bersama.
Namun, para pedagang mengaku mengubah sikap setelah mempelajari implementasi program KDMP di sejumlah daerah. Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa keberadaan koperasi tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini beroperasi di kawasan pasar.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat, Binawan, menegaskan bahwa tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bukan untuk menjadi pesaing para pedagang.
“Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu instrumen penguatan ekonomi desa. Kehadirannya bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi menggali dan mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki desa,” kata Binawan.
Meski telah menerima penjelasan dari pemerintah daerah, para pedagang tetap bersikukuh menolak pembangunan KDMP di lokasi Pasar Senin dan meminta pemerintah mempertimbangkan lokasi alternatif.
Menutup RDP, Ketua Komisi III DPRD Langkat Pimanta Ginting bersama Camat Hinai menyatakan akan mengawal aspirasi para pedagang dengan merekomendasikan agar pembangunan KDMP dipindahkan ke lokasi lain.
Menurut mereka, Pasar Senin memiliki nilai strategis karena tidak hanya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pasar. Oleh sebab itu, pembangunan koperasi dinilai lebih tepat direalisasikan di lokasi yang tidak mengganggu aktivitas perdagangan maupun keberlangsungan usaha masyarakat setempat.(Barto)












