Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Ganja di Pelalawan, Puluhan Paket Siap Edar Disita

Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga, Satu Tersangka Diamankan dan Pemasok Diburu

Keterangan : Polres Pelalawan berhasil mengungkap dugaan peredaran ganja kering dan mengamankan seorang pria berinisial RP (30) dalam operasi yang digelar di kawasan Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Senin (29/6/2026) malam.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Pelalawan | Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Pelalawan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap dugaan peredaran ganja kering dan mengamankan seorang pria berinisial RP (30) dalam operasi yang digelar di kawasan Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Senin (29/6/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah memperoleh data yang dianggap cukup dan akurat, petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan RP yang berada di dalam rumah. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang menghasilkan temuan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari lokasi, petugas menyita 58 paket yang diduga berisi daun ganja kering dengan berat kotor mencapai 100,20 gram. Barang tersebut ditemukan dalam kemasan yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Selain itu, polisi turut mengamankan satu bal plastik klip berwarna merah, satu kantong plastik asoy, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta sebuah telepon genggam Android merek Oppo berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas komunikasi terkait peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RP mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial AD. Namun hingga kini, AD belum berhasil ditemukan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satresnarkoba Polres Pelalawan masih melakukan pengejaran serta pendalaman guna mengungkap peran dan keberadaan pemasok tersebut.

Kepolisian juga terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran ganja tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.

Polres Pelalawan mengajak masyarakat untuk terus berperan serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *