WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NS (32), warga Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas terduga pelaku yang disebut-sebut kerap melakukan transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam sebelum bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, SH bersama Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, SH menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penangkapan, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujar pihak kepolisian, Jumat (26/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram. Selain itu, diamankan pula sebuah kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna ungu, serta uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan kembali. Polisi juga memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial AL yang diduga berperan sebagai pemasok barang. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba AKP Hardiyanto mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Sejumlah langkah lanjutan juga tengah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta melengkapi berkas penyidikan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda.(AS)












