Buron Berbulan-bulan, Ayah Kandung Tersangka Pencabulan Anak di Sergai Akhirnya Ditangkap Saat Panen Sawit

Polisi Ungkap Kasus Berawal dari Kecurigaan Warga, Tersangka Mengaku Melakukan Perbuatan Berulang Saat Korban dan Ibunya Tinggal Serumah

Keterangan : Seorang pria berinisial RD (38), warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian saat sedang bekerja sebagai pemanen kelapa sawit di wilayah Kecamatan Serba Jadi, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Sergai | Setelah sempat menjadi buronan selama beberapa bulan, seorang pria berinisial RD (38), warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian. Tersangka ditangkap saat sedang bekerja sebagai pemanen kelapa sawit di wilayah Kecamatan Serba Jadi, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai yang dipimpin langsung Kanit PPA, Ipda Januarman, SH, MH. RD merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang dibuat keluarga korban pada 19 Februari 2026. Sejak laporan diterima, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Binrod Situngkir, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, pengungkapan kasus bermula dari informasi dan kecurigaan yang berkembang di lingkungan sekitar korban.

Warga yang mengetahui adanya perubahan perilaku pada korban kemudian menyampaikan kekhawatiran mereka kepada keluarga. Dari situ, keluarga mulai melakukan pendekatan dan berupaya menggali keterangan secara perlahan.

“Setelah diberikan pertanyaan dan pendampingan, korban akhirnya berani mengungkapkan apa yang selama ini dialaminya,” ujar Bringin Jaya.

Hasil pendalaman mengarah kepada sosok yang tidak disangka-sangka. Berdasarkan keterangan korban, dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dan terjadi berulang kali ketika ibu korban tidak berada di rumah.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ditangkap di Lokasi Kerja

Setelah melakukan pencarian selama beberapa bulan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang saat itu sedang bekerja di areal perkebunan sawit di Kecamatan Serba Jadi.

Tim PPA Polres Sergai bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Tersangka berhasil diamankan di lokasi kerjanya, dan saat diperiksa ia mengakui perbuatannya,” kata Bringin Jaya.

Selain menangkap tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi di lingkungan terdekat korban. Kondisi tersebut sering membuat korban mengalami tekanan psikologis dan kesulitan untuk mengungkapkan apa yang dialaminya.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani secara serius setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak, termasuk memburu pelaku yang berusaha menghindari proses hukum.

Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap anak.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan darurat Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan hukum.

Pihak kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu mengungkap kasus-kasus serupa lebih cepat sehingga korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses keadilan secara maksimal.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *