Tender Renovasi MPP Medan Rp2,9 Miliar Disorot, AWAKI Cium Dugaan Persekongkolan

Rangkap jabatan PPK dan syarat teknis dinilai janggal; tim investigasi tengah mengumpulkan bukti sebelum laporan resmi dilayangkan.

WaroengBerita.com – Medan|Proses tender proyek Renovasi Gedung Lantai 3 Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2,9 miliar menuai sorotan dari kalangan pegiat jasa konstruksi. Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen lelang yang berpotensi mengarah pada praktik persekongkolan dalam pengadaan.

Tender yang ditayangkan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Medan itu dijadwalkan akan ditutup pada 13 Maret 2026. Proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCTR) Kota Medan.

Sorotan pertama muncul pada penunjukan Jhon Ester Lase yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran. Praktik rangkap jabatan ini dinilai tidak lazim dalam pengelolaan proyek pemerintah, terlebih di lingkungan dinas yang memiliki banyak pejabat teknis yang dinilai memenuhi syarat untuk menduduki posisi PPK.

Sekretaris AWAKI, Erwin Simanjuntak, mengatakan rangkap jabatan tersebut berpotensi mengurangi prinsip checks and balances dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jika PPK dirangkap oleh Pengguna Anggaran, maka fungsi pengawasan internal dalam proses pengadaan menjadi lemah. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Selain itu, AWAKI juga menyoroti sejumlah persyaratan teknis yang dinilai tidak relevan dengan pekerjaan renovasi yang dilelangkan. Salah satunya adalah kewajiban penyedia jasa memiliki kendaraan pick up dengan kapasitas mesin 2000–2500 cc serta daya angkut KIR antara 500 hingga 1000 kilogram.

Menurut Erwin, hingga kini tidak ada kajian teknis yang menyebutkan bahwa kendaraan pick up dengan kapasitas mesin di bawah 2000 cc tidak mampu mengangkut muatan hingga satu ton.

“Persyaratan seperti ini berpotensi mengerucutkan peserta tender. Kami menduga syarat tersebut sengaja dirancang untuk mengakomodasi pihak tertentu,” katanya.

Kejanggalan lain muncul pada kewajiban penggunaan alat ukur Total Station yang harus terkalibrasi dalam enam bulan terakhir dengan batas deviasi vertikal dan horizontal maksimal lima detik.

Erwin mempertanyakan relevansi alat tersebut dalam pekerjaan renovasi interior yang sebagian besar berkaitan dengan pemasangan furnitur, panel HPL, maupun pekerjaan finishing bangunan.

“Untuk pekerjaan seperti pemasangan lemari atau meja, penggunaan Total Station tidak lazim. Persyaratan ini justru menimbulkan kesan seolah-olah dokumen tender dibuat terlalu teknis untuk membatasi peserta,” ujarnya.

AWAKI juga mengkritisi jawaban Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan terkait dasar penetapan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan subbidang PB 004. Pokja dalam penjelasannya merujuk pada Peraturan Kepala BPS Nomor 19 Tahun 2017 tentang klasifikasi lapangan usaha.

Namun menurut Erwin, rujukan tersebut tidak berkaitan langsung dengan klasifikasi jasa konstruksi dalam pengadaan pemerintah.

“Penjelasan yang diberikan Pokja sangat jauh dari substansi pertanyaan peserta tender. Seolah-olah hanya sekadar menjawab tanpa dasar yang relevan,” katanya.

Saat ini, AWAKI mengaku tengah melakukan penelusuran lebih lanjut dengan mengumpulkan dokumen, tanggapan peserta tender, serta berbagai data pendukung lainnya. Organisasi tersebut menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses lelang.

“Tim investigasi kami masih bekerja mengumpulkan bukti. Jika indikasi persekongkolan ini terbukti, kami akan melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum,” tegas Erwin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *