WaroengBerita.com – Pelalawan | Jajaran Polsek Pangkalan Kuras berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Simpang Lestari, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka diketahui berinisial AA (19), warga Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 5,07 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Esse Double Change pada batok depan sepeda motor Honda CRF miliknya. Polisi juga menyita satu unit handphone Oppo dan uang tunai sebesar Rp57 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Parlindungan SH melalui Kanit Reskrim IPTU Leonardo A Sitanggang SH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada sore harinya.
“Hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar pihak kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.(MMD)












