30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Digagalkan di Labuhanbatu

Mobil dari Riau menuju Medan dicegat, seorang pria berusia 62 tahun diamankan polisi.

Keterangan : Foto bersama.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Provinsi Riau menuju Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi serta mengamankan seorang pria berinisial MI alias I (62).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (21/8/2026) mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika dari arah Riau menuju Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit I dan Unit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan penyekatan di kawasan Sigambal.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK mengatakan, setelah sekitar satu jam melakukan pemantauan, petugas melihat sebuah mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF melintas di Jalan Lintas Sumatera H.M. Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan.

“Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan pengemudinya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi,” ujar Wahyu saat memaparkan pengungkapan kasus di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tas ransel berisi puluhan bungkus paket yang diduga narkotika jenis sabu. Sebanyak 20 bungkus ditemukan dalam tas berwarna biru dengan berat keseluruhan sekitar 20 kilogram bruto. Sementara 10 bungkus lainnya ditemukan di dalam tas merah dengan berat sekitar 10 kilogram bruto.

Selain itu, petugas turut menemukan empat bungkus plastik transparan berisi pil yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.000 butir.

Menurut Kapolres, berdasarkan perhitungan pihak kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menjangkau hingga sekitar 310.000 pengguna, dengan asumsi tertentu berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan.

Polisi juga memperkirakan nilai ekonomi keseluruhan barang bukti mencapai sekitar Rp36 miliar, terdiri dari sabu senilai kurang lebih Rp30 miliar dan pil ekstasi sekitar Rp6 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH menambahkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, narkotika tersebut dibawa dari Dumai, Riau, menuju Medan atas perintah seseorang berinisial M yang disebut masih dalam pengembangan penyidik.

“Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp4 juta per kilogram apabila barang tersebut berhasil sampai ke tujuan,” ungkap Hardiyanto.

Selain sabu dan pil ekstasi, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, dua tas ransel, dompet, uang tunai Rp2,7 juta, serta mobil Mitsubishi Xpander yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan perundang-undangan tentang narkotika dan dapat menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai pasal yang diterapkan penyidik. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *