WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Sepak terjang seorang pria berinisial AHR alias Lomo (29), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, berakhir di tangan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu.
Warga Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu ditangkap saat berada di Jalan Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas seorang pria yang tidak dikenal dan kerap datang ke Desa Tebing Linggahara. Pria tersebut diduga melakukan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH memerintahkan tim operasional yang dipimpin Kanit Idik II Ipda R. Situngkir SH untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penelusuran dan mengidentifikasi ciri-ciri target, petugas menemukan AHR sedang berada di pinggir jalan. Tim kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan pria tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Tim menemukan dua bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,43 gram, satu buah kaca pireks bekas pakai seberat 1,16 gram, satu unit timbangan elektrik, pipet plastik berbentuk sekop, plastik klip kosong, tas kecil, telepon seluler, alat hisap atau bong, serta uang tunai Rp580 ribu,” ujar Aswin kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Selain barang bukti yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan lain yang kini menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Aswin, AHR diduga mengakui barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Tebing Linggahara.
Kepada penyidik, pelaku juga disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Hanafi. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan orang tersebut.
“Untuk pemasok dengan panggilan Hanafi masih dalam lidik,” kata Aswin.
Selanjutnya, AHR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Labuhanbatu juga terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. (AS)












