Aduan Warga Berujung Penangkapan, Satresnarkoba Labuhanbatu Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Undercover Buy di Kualuh Selatan, Polisi Amankan 1,84 Gram Sabu dan Buru Pemasok.

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Aduan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu ditindaklanjuti aparat dengan operasi penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial IK alias Iful (31), warga Dusun I, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan polisi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/8/2026) setelah personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan narkotika yang dilakukan tersangka di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, memerintahkan Kanit Idik II Narkoba Ipda R. Situngkir, SH, bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mengidentifikasi ciri-ciri pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Untuk memastikan informasi yang diterima, tim melakukan undercover buy atau pembelian terselubung di lokasi yang telah ditentukan.

Saat tersangka diduga sedang menunggu calon pembeli, petugas bergerak melakukan penyergapan dan mengamankan IK alias Iful.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, pada Jumat (14/8/2026), unit Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku narkoba berinisial IK alias Iful, 31 tahun, warga Dusun I Damuli Pekan, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ujar Aswin.

Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain tiga bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,84 gram. Polisi juga mengamankan satu buah sekop yang dibuat dari pipet, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip sedang kosong, serta satu bungkus plastik klip sedang yang berisi plastik klip kecil kosong.

Selain itu, petugas menyita dua dompet kecil, masing-masing berwarna hitam dan hitam-putih bermotif kotak-kotak.

Dalam pemeriksaan awal, IK disebut mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, ia juga disebut mengaku barang tersebut disiapkan untuk dijual.

Menurut keterangan awal tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Tolip, warga Desa Damuli Pekan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pria yang disebut sebagai pemasok tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan. Polisi menyatakan keberadaannya masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, IK beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian dalam memetakan serta membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *