WaroengBerita.com – Labuhanbatu|Satuan Reserse Kriminal Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial N (45), warga Dusun II, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (13/8/2026). Ia diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan polisi di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa Sei Tawar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, PS Kapolsek Panai Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Bambang Wahyudi bersama personel opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang terlihat keluar masuk dari bagian belakang sebuah bangunan tangkar walet. Gerak-gerik tersebut menimbulkan kecurigaan hingga petugas kemudian melakukan penggerebekan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan N. Dari pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Masing-masing paket memiliki berat bruto sekitar 0,99 gram dan 0,04 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan, lima plastik klip kosong, sebuah dompet kecil, gunting, serta alat hisap atau bong yang telah dimodifikasi.
Menurut kepolisian, N dalam pemeriksaan awal mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga disebut mengaku memperoleh narkotika itu dari seorang pria berinisial Y yang disebut berdomisili di Dusun II, Desa Sei Tawar.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan Y. Namun, hingga proses pengungkapan tersebut dilakukan, pria yang disebut sebagai pemasok itu belum berhasil ditemukan.
N bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Aswin Irwan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Menurut dia, informasi masyarakat menjadi salah satu sumber penting dalam mengungkap dugaan peredaran narkoba.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Penyidik kini masih mendalami keterangan tersangka dan barang bukti yang diamankan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut secara lebih luas. (AS)












