Gelar Acara ‘Stop Pungli’ Di Pemkab Labuhanbatu, Ini Arahan Kasiwas Polres Labuhanbatu

WhatsApp Image 2024 09 12 at 20.59.49

WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Dipimpin Kasi Pengawasan Polres Labuhanbatu AKP Sutyono, Tim Satgas Saber Pungli terdiri dari kepala inspektorat Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga SH, Waka Polres Labuhanbatu Kompol. H. Matondang SH, MH, Sekretariat Saber pungli, Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, dan Pokja Yustisi memaparkan garis-garis pelanggaran hukum tindakan pungli di Aula kantor badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu Rabu (11/9/2024).

Istilah pungli sangatlah familiar di telinga masyarakat Indonesia. Pungli juga dapat terjadi di mana saja, baik itu di jalanan, hingga di dalam perusahaan atau di sebuah instansi dan birokrat pemerintah. “Tindakan ini juga merupakan tindakan yang tercela. pungli juga merupakan singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim,” ujar Kaswas.

Disebutkannya, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungutan liar diantaranya adalah Penyalahgunaan Wewenang dan sistem pengawasan yang lemah.

“Salah satu konteks ke arah Saber pungli lainya adalah Gratifikasi, karena didalam gratifikasi pasti ada kaitannya memberi dan menerima, itu susah untuk di pungkiri,”sebutnya.

Dirinya menyampaikan, bahwa pungli adalah bagian terkecil dari perbuatan melanggar hukum karena bisa dilakukan orang per orang, antara pelanggan dengan pekerja, lain dengan korupsi yang dilakukan dengan cara berjamaah.

Lebih lanjut Sutyono menyebutkan, Sebagai petugas pelayanan publik setiap pekerjaan didukung dengan anggaran, sudah pasti kemungkinan kecil untuk melakukan pungli sudah pasti rendah dan bisa dikatakan tidak ada, karena semua sudah di dukung dengan anggaran. Namun perlu diketahui pungli ini kerap terjadi pada instansi yang berhubungan dengan pelayanan.

Dalam suatu pelayanan publik, pungutan liar (Pungli) dapat dilakukan oleh seseorang (Pelaksana Pelayanan Publik) dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan. Pungli juga merupakan salah satu bentuk contoh mal administrasi yang cukup sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.Terdapat beberapa faktor yang kemudian menyebabkan pelaksana layanan publik melakukan tindakan pungli, antara lain:

Disebabkan akan ketidakjelasan prosedur layanan.
Adanya penyalahgunaan dalam hal wewenang.
Keterbatasan mengenai informasi layanan yang diberikan, sehingga tidak dapat diakses oleh para pengguna layanan.
Kurangnya dalam hal integritas pelaksana layanan.
Kurangnya dalam hal pengawasan dari atasan serta berbagai pengawas internal.
Terdapatnya kebiasaan dari pelaksana serta pengguna layanan.
Diakhir paparanya, Sutyono berharap kepada seluruh ASN bapeda untuk menjauhi perbuatan melawan hukum seperti halnya pungli, karena menurutnya, seluruh akses pekerjaan ASN sudah didukung dengan anggaran dari pemerintah.

Sebelumnya Sekjen Bapeda Husni Thamrin Ritonga mengatakan bahwa kedatangan tim saber pungli merupakan pemberian arahan dan bimbingan kepada bapeda, agar mengetahui garis -garis dan batasan tindakan yang mengarah pada tindak pidana pungli.

” Terimakasih atas kedatangan bapak ibu, semoga kedatangan bapak ibu bisa menjadi acuan kami kedepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kami terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum,”ujar Husni.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Antisipasi Gangguan Kamtib, 26 Orang WBP Lapas Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut Jalani Tes Urine

WhatsApp Image 2024 09 12 at 20.54.34

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi |Urine, darah, rambut, air liur, keringat, dan kuku adalah beberapa spesimen biologis yang umum digunakan untuk mendeteksi pemakaian narkoba dalam kasus penyalahgunaan zat.

Sebagai tindak lanjut surat edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : ITJ.OT.02.01 – 03 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Siang ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menggelar tes urine secara mendadak.

Sebanyak 26 orang warga binaan yang mengikuti pemeriksaan tersebut dipanggil secara acak. Pelaksanaan tes urine ini dipimpin oleh Kasi Adm Kamtib Edoward N Bangun, Ka.KPLP Rudy B Purba dan Kasi Binadik dan Giatja Febi Surya Lesmana. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsi Keamanan Trason Putra Barus dan Perawat Lapas Novalina Purba.

Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan, semua WBP yang melakukan tes urin menunjukan hasil Negatif atau tidak terindikasi mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

“Tes urine yang dilakukan kepada 26 orang warga binaan menunjukkan hasil negatif (-),” terang Nova.

Selain itu, usai pemeriksaan dilaksanakan Kasi Adm Kamtib dan Ka.KPLP memberikan penguatan kepada warga binaan tersebut terkait aturan dan peraturan yang berlaku selama menjalani masa pidana. Senada dengan itu, Kalapas Leonard Silalahi menjelaskan kegiatan tersebut wujud komitmen Lapas Tebing Tinggi dalam memberantas narkoba.

“Tes Urine yang berjalan merupakan komitmen Lapas Tebing menuju lapas maju yaitu 3+1 yaitu Deteksi dini, berantas Narkoba, sinergitas, yang satunya back to basic, yaitu kita kembali kepada peraturan-peraturan yang ada,” tuturnya.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Samosir Kukuhkan 94 Kades dengan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

WhatsApp Image 2024 09 12 at 16.38.49 scaled

WaroengBerita.com – Samosir | Mendasari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom melakukan pengukuhan terhadap 94 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Samosir di Halaman Kantor Bupati Samosir, Kamis (12/9/2024).

Dengan adanya pengukuhan tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang 2 tahun.

Turut hadir Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol, Pabung 0210 TU G. Sebayang, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, para SAB, Para Asisten, Kadis Sosial PMD F. Agus Karo Karo, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, Para Pimpinan OPD, para Camat dan BPD.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan. Perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun diharapkan dapat menambah semangat dalam melakukan pelayanan. “Semoga bapak ibu dapat terus menjalankan tugas dengan penuh amanah dan tetap semangat ya dalam menjalankan tugas,” kata Vandiko.

Kata Vandiko, menjadi pemimpin itu adalah pilihan dan dipilih oleh rakyat, dan pastinya masyarakat menaruh harapan besar kepada pemimpinya. Maka harus bekerja untuk masyarakat, memberikan dedikasi yang terbaik untuk masyarakat supaya bisa lebih sejahtera.

“Walaupun kita dipilih oleh masyarakat, kembali saya mengingatkan bahwa kita semua di sini ada di tempat ini, karena pilihan kita sendiri, bukan masyarakat yang meminta Bapak Ibu untuk menjadi kepala desa melainkan diri kita sendiri yang memilih menjadi abdi negara, artinya kita sudah milik rakyat yang harus melayani,” pesan Vandiko.

Dalam pertambahan masa jabatan, Vandiko mengingatkan kepala desa untuk segera melakukan penyesuaian terhadap RPJM desa. Menyesuaikan dengan apa yang menjadi program pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat, semuanya harus bersinergi untuk pembangunan yang berkelanjutan.
“Tarik benang merahnya, semua program harus saling sinergi satu sama lain,” ucap Vandiko.

Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda beda, para kepala desa perlu penyesuaian dan pendampingan. Untuk itu, Bupati Samosir meminta OPD dan Forkopimda untuk melakukan pendampingan, pembelajaran agar kepala desa semakin mapan dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.
“Saya titip kepada bapak-bapak Forkopimda agar didampingi ya saudara-saudara saya kepala desa ini, agar dapat menjalankan tugas-tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan,” pinta Vandiko.

Bupati Samosir yakin, semua kepala desa pasti bekerja memberikan yang terbaik untuk rakyat. Mampu bersinergi yang baik satu sama lain, bergandengan tangan mengatasi segala persoalan dan membawa hal-hal yang baik.

“Saya yakin dengan bersama-sama seluruh permasalahan yang ada di Kabupaten Samosir dapat kita selesaikan. Marilah kita sama-sama melanjutkan sinergitas yang sudah baik ini,” kata Vandiko mengakhiri. (Makkirim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plt Bupati Labuhanbatu Kukuhkan Perpanjangan Massa Jabatan 51 Kades

WhatsApp Image 2024 09 12 at 20.43.19

WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM kukuhkan Perpanjangan 2 tahun Masa Jabatan 51 Kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu bertempat di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati. Kamis (12/9/2024).

Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 141/307/DPMD/2024, tanggal 11 September 2024 tentang pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu.

Plt. Bupati Ellya Rosa Siregar mengawali sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan, sehingga pada hari ini resmi masa jabatan Kepala Desa mengalami perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dengan bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja untuk mengabdi kepada Masyarakat Desa masing-masing,” ucap Plt. Bupati.

Lanjut Plt. Bupati Labuhanbatu mengajak para Kepala Desa bahwa paling lama 3 bulan ke depan harus menyusun dan menetapkan Review RPJMDES. Oleh karena itu kepada Kepala Dinas PMD dan Camat agar memberikan Pembinaan kepada Kepala Desa dalam Penyusunan review RPJMDES.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR), dan Alokasi Dana Desa (ADD) agar Kepala Desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Menutup sambutannya, Plt. Bupati Labuhanbatu berpesan kepada seluruh Kepala Desa untuk mendukung dan mengawal bersama tahapan Pilkada tahun 2024.

” Kita jaga bersama keamanan, ketertiban, kerukunan dan Kondusifitas di wilayah masing-masing,” tutupnya.

Turut hadir Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, Asisten III Setdakab Zaid Harahap, Forkopimda Labuhanbatu, para pimpinan OPD, para Kepala Desa dan TP PKK serta tamu undangan lainnya.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dipertanyakan : Izin Bangunan Yayasan Namun Penampakan Rumah Ibadah dan Villa

Foto Yayasan Penampakan Rumah Ibadah

WaroengBerita.com – Medan |Diduga izin bangunan Yayasan Samudera Maha Dharani yang terletak di Jalan Persatuan, Lingkungan XIV Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan menyimpang dari aturan sehingga dipertanyakan legalitasnya.

Berdasarkan penelusuran wartawan ke Yayasan Samudera Maha Dharani itu terdapat sebuah bangunan besar yang penampakannya seperti rumah ibadah dan diapit pula puluhan rumah mewah (villa).

Ketika wartawan mencoba untuk mencari informasi kepada pihak penjaga keamanan Yayasan Samudera Maha Dharani didapati papan persetujuan bangunan gedung (PBG) dengan nama pemilik William Calvin Tan sebanyak 14 unit.

Ketika dilakukan konfirmasi oleh wartawan, William menyampaikan bahwa dirinya bukan bagian dari yayasan Samudera Maha Dharani sebab dirinya bekerja sebagai marketing (agen pemasaran) di sebuah perusahaan leasing.

“Abang salah orang kali, saya bukan orang yayasan, saya hanya marketing di leasing bang,” ujarnya, Kamis (11/9/2024).

Ketika dijumpai, Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Sei Agul, Humiras Tarida Lumban Tobing menjelaskan bahwa urusan perizinan yayasan Samudera Maha Dharani hanya surat persetujuan warga yang berbatasan langsung tanahnya yang diuruskan oleh Kepala Lingkungan XIV.

“Baiknya konfirmasi langsung ke pemilik yayasan (William) biar lebih jelas, betul tidak itu untuk vihara, pekong atai tempat kremasi jenazah,” ucap Kepala Lingkungan XIV, Sofyan Nasution kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

Saat dihubungi melalui sambungan panggilan WhatsApp, Kepling XIV Keluarahan Sei Agul, Sofyan Nasution masih belum bisa dijumpai wartawan dikarenakan agenda kegiatan yang padat hari ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *