Dua Pengguna Sabu Diciduk di Kebun Sawit, Satu Rekannya Masuk Daftar Buronan

Satres Narkoba Polres Sergai amankan dua pria di Perbaungan, sejumlah alat hisap sabu dan barang bukti lain turut disita dari lokasi.

Keterangan : Barang bukti.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Sergai | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan saat berada di area perkebunan kelapa sawit di Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan, Kamis (28/5/2026). Sementara seorang pria lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi perkebunan yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Satres Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapati tiga orang pria sedang berkumpul di bawah pohon kelapa sawit. Menyadari kehadiran polisi, ketiganya langsung berupaya melarikan diri untuk menghindari penangkapan.

“Saat tiba di lokasi, kami melihat tiga orang laki-laki sedang berkumpul di bawah pohon kelapa sawit. Begitu mengetahui kedatangan petugas, mereka langsung berusaha melarikan diri,” ujar AKP Erikson David.

Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diketahui berinisial BS alias B (38) dan B alias B (49), keduanya warga Dusun III, Desa Seijenggi, Kecamatan Perbaungan. Sementara satu orang lainnya berhasil kabur dari lokasi. Meski demikian, polisi mengaku telah mengantongi identitas pria tersebut dan saat ini masih melakukan pencarian.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain alat hisap sabu atau bong, kaca pirex, plastik klip yang masih terdapat sisa bercak narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti bersama kedua pria yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program pemberantasan narkoba yang digaungkan Kapolda Sumatera Utara dengan semangat “Narkoba Adalah Musuh Bersama”.

“Kami terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Saat ini kedua orang yang diamankan telah diproses sesuai ketentuan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Polres Sergai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurut kepolisian, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *