WaroengBerita.com – Sergai | Polisi dari Polsek Dolok Masihul menindak peredaran minuman keras (miras) tanpa izin dengan menyita empat botol miras dari sebuah warung tuak di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Operasi penertiban dipimpin langsung Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban bersama Kanit Reskrim Ipda Ismail Har dan personel Unit Reskrim. Dari lokasi, petugas mengamankan dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput yang dijual oleh seorang pedagang berinisial P alias Aceng (43), warga Dusun I Desa Kerapuh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan minuman keras tersebut diperdagangkan tanpa izin edar resmi dari instansi berwenang.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, Senin (20/7/2026), membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, pemilik warung tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan atas minuman keras yang diperjualbelikan.
“Personel telah mengamankan sejumlah minuman keras ilegal dari sebuah warung tuak di Desa Aras Panjang. Pemilik warung terbukti tidak memiliki izin edar atas barang yang dijualnya,” kata Bringin.
Meski demikian, kepolisian memilih mengedepankan langkah pembinaan karena pelaku dinilai kooperatif dan mengakui kesalahannya. Selain didata, yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.
“Yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin peredaran. Karena itu, kami memberikan pembinaan dan meminta pelaku menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Bringin.
Polres Serdang Bedagai menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas penyakit masyarakat, seperti peredaran miras ilegal, perjudian, dan premanisme, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepolisian memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah selama rangkaian peringatan kemerdekaan.(RM)












