Pemkab Labuhanbatu dan PA Rantauprapat Perkuat Layanan Pascaperceraian

MoU fokus pada hak perempuan-anak dan pembaruan data ASN.

Keterangan : Foto bersama.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat Kelas I B memperkuat sinergi dalam pelayanan administrasi perceraian serta perlindungan hak perempuan dan anak. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., yang mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK. Sejumlah pejabat daerah dan unsur lintas instansi juga hadir dalam agenda tersebut.

MoU tersebut mencakup sinergi pelayanan izin perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, pemenuhan hak istri dan anak setelah perceraian, serta pemutakhiran data kependudukan maupun administrasi pascaperceraian.

Selain Wakapolres, kegiatan dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Kepala Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Labuhanbatu Dr. H. Asbin Pasaribu, M.A., perwakilan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Pj. Sekda Labuhanbatu, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Dalam kerja sama tersebut, sinergi lintas lembaga diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih terintegrasi. Hal itu juga diharapkan dapat memastikan hak perempuan dan anak tetap menjadi perhatian dalam proses maupun setelah terjadinya perceraian.

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita dalam sambutannya mengajak seluruh pihak meningkatkan kepedulian terhadap ketahanan keluarga. Ia juga mendorong berbagai langkah konkret untuk menekan angka perceraian serta mencegah terjadinya pernikahan pada usia dini.

Menurutnya, perangkat daerah terkait perlu mengambil peran dalam melakukan pencegahan, memberikan edukasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat, termasuk kalangan pelajar, mengenai dampak sosial dari perceraian dan pernikahan dini.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B Sri Armaini mengatakan kerja sama tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antara lembaganya dan Pemkab Labuhanbatu. Sinergi diperlukan agar pelayanan terkait izin perceraian, pemenuhan hak istri dan anak, serta pembaruan data setelah perceraian dapat berjalan lebih baik.

Penandatanganan MoU kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) oleh sejumlah perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kerja sama. Perangkat daerah tersebut meliputi BKPP, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB).

Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon menyampaikan dukungan kepolisian terhadap kerja sama yang dibangun Pemkab Labuhanbatu dan Pengadilan Agama Rantauprapat.

Menurutnya, keterlibatan Polres Labuhanbatu merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya dalam menciptakan pelayanan serta lingkungan sosial yang aman dan tertib.

“Kehadiran Polres Labuhanbatu dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen untuk terus membangun koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib, harmonis dan memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *