Polisi Gerebek Rumah Diduga Sarang Narkoba di Marbau

Aduan warga ditindaklanjuti, polisi hanya menemukan plastik klip dan sedotan bekas.

Keterangan : Barang bukti.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Kepolisian Sektor (Polsek) Marbau, Polres Labuhanbatu, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Pekan Marbau, Selasa (1/9/2026).

Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marbau, Ipda Rico M. Sihombing, S.H., bersama personel Unit Reskrim. Petugas juga didampingi Kepala Lingkungan II Marbau, S Sihotang, serta sejumlah masyarakat setempat.

Sebelum mendatangi lokasi, petugas berkoordinasi dengan kepala lingkungan. Berdasarkan informasi yang diterima, rumah kontrakan tersebut diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi narkotika. Rumah itu diketahui ditempati seorang warga berinisial E.

Namun, hasil pemeriksaan di lokasi tidak menemukan adanya aktivitas transaksi narkotika maupun barang bukti sabu.

Meski demikian, petugas menemukan beberapa bungkus plastik klip dalam keadaan kosong serta sejumlah pipet atau sedotan bekas gelas air mineral yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., bersama Kapolsek Marbau AKP Jonly HW. Purba, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Meskipun dalam pemeriksaan kali ini tidak ditemukan narkotika, kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Aswin, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, respons terhadap setiap laporan masyarakat menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah berkembangnya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika.

Polres Labuhanbatu menegaskan informasi dari masyarakat diperlukan sebagai salah satu langkah untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *