Kasasi Ditolak, Vonis 10 Tahun Akuang, Rp797,6 Miliar Jadi Uang Pengganti Tetap Inkrah

Guru Besar FH USU : PK Tidak Menunda Eksekus.

WaroengBerita.com – Medan | Vonis berat menanti Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara korupsi Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Pengadilan Negeri Medan pada 11 Agustus 2025 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp797.686.372.298,42

Majelis hakim menyatakan Akuang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair.

Uang pengganti menjadi salah satu bagian penting putusan. Jika tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa dikenakan tambahan pidana penjara selama lima tahun.

Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan lahan di Kabupaten Langkat. Dalam daftar barang bukti tercantum sejumlah dokumen dan sertifikat tanah, termasuk dokumen terkait Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut serta bidang tanah di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura.

*Kasasi Tak Mengubah Vonis*

Setelah putusan tingkat pertama, perkara berlanjut ke banding dan kemudian kasasi. Akuang mengajukan kasasi pada 24 Oktober 2025, sedangkan jaksa juga tercatat mengajukan kasasi pada 29 Oktober 2025.

Berkas perkara dikirim PN Medan ke Mahkamah Agung pada 12 Desember 2025. Selanjutnya, MA melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 tanggal 21 Mei 2026 memutus perkara tersebut.
Hasilnya, kasasi jaksa dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan kasasi Akuang ditolak. Putusan tersebut tidak mengubah vonis sebelumnya.

Berkas kasasi kembali diterima PN Medan pada 23 Juli 2026. Putusan MA kemudian diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum pada 3 Agustus 2026.

“Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” tertulis dalam amar putusan kasasi Terdakwa ALEXANDER HALIM.

Namun, pada hari yang sama muncul babak baru. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mencatat permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Akuang.

Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa meski upaya kasasi terdakwa telah ditolak dan vonis sebelumnya tidak berubah, perkara masih berlanjut melalui upaya hukum luar biasa berupa PK.

Ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan eksekusi putusan yang sudah inkrah oleh awak media, Jumat (4/9/2026),Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach SH., MH., tidak memberikan jawaban atas pertanyaan awak media alias bungkam hingga berita ditayangkan.

Terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) USU, Prof. Dr. Oka Saidin SH., M Hum.,saat ditanya terkait putusan yang sudah berkekuatan hukum harus dilaksanakan.

“PK tidak menunda eksekusi, namun dalam praktik dituntut penerapan prinsip kehati-hatian. Untuk menjaga putusan PK berbeda,” jelasnya.

Sementara advokat senior sekaligus pengamat hukum, Raja Napitupulu, SH, MH menyebut, pendaftaran PK tidak menghalangi eksekusi

“Menurut KUHAP dalam perkara pidana pangajuan pendaftaran PK tidak dapat menghalangi atau mengendalikan proses eksekusi putusan PT. Ketentuan ini diatur dalam KUHAP tahun 2025. Sambil PK berrjalan, maka putusan dijalankan. Terserah nanti lihat hasil PK nya bagaimana,” tandasnya.

Sampai hari ini, Akuang masih bebas berkeliaran dan belum dieksekusi sesuai putusan yang sudah inkrah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *