Polsek Marbau Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Pria Ditangkap

Berawal dari laporan warga, polisi menyita sabu seberat 1,65 gram dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Keterangan : Barang bukti.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang pria berinisial HS alias Pak Yeslin (31) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 1,65 gram dalam operasi yang digelar pada Rabu (16/7/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H., segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., didampingi Kapolsek Marbau AKP Jhonly H.W. Purba, S.H., M.H., mengatakan petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik asoi berwarna merah yang berisi satu plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,65 gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan tersangka,” ujar AKP Aswin kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Pelaku diketahui bernama Hendra Simbolon alias Pak Yeslin, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Marbau untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

“Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Marbau,” kata AKP Aswin.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *