WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di Lingkungan Gang Cempaka, Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirondorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RZH alias Kiki (33), warga Gang Cempaka, Kelurahan Sirondorung, serta GN alias Nawan (55), warga Jalan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan bersama Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di dalam rumah yang dimaksud dan langsung melakukan penindakan.
“Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Aswin Irwan, Sabtu (18/7/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,51 gram, satu bungkus plastik transparan berisi plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Saat diinterogasi, RZH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan mengaku memperolehnya dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Gunawan, warga Jalan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke kawasan Jalan Pendoan dan berhasil mengamankan GN alias Nawan di sebuah pondok.
Dari hasil pemeriksaan terhadap GN, petugas hanya menemukan uang tunai sebesar Rp50 ribu. Kepada penyidik, GN mengaku uang tersebut merupakan upah karena mengambilkan sabu untuk seseorang bernama Aldo, yang disebut berdomisili di Jalan Pendoan.
Berbekal informasi itu, polisi segera melakukan pencarian terhadap Aldo. Namun hingga operasi berakhir, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memburu pemasok yang diduga masih melarikan diri.(AS)












