WaroengBerita.com – Pelalawan | Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan bersama Polsek Ukui berhasil mengungkap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam operasi yang digelar Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB itu, petugas mengamankan lima orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dodo Arifin bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati para pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan di area tepian sungai yang berada dalam kawasan hutan. Polisi kemudian mengamankan lima orang yang diduga terlibat, yakni MRS (47), BM (57), HPM (49), AH (17), dan RA (15). Tiga di antaranya berprofesi sebagai petani, sementara dua lainnya masih berstatus belum bekerja.
Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin robin, satu botol air raksa (merkuri), satu selang hisap, dua dulang warna hitam, enam lembar karpet, satu elbow, satu jeriken berisi bahan bakar pertalite, serta tiga pentolan emas yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan aktivitas penambangan selama tiga hari sebelum akhirnya diamankan petugas. Selama kurun waktu tersebut mereka berhasil memperoleh tiga pentolan emas.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKBP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahasan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan.
Menurutnya, praktik PETI tidak hanya menimbulkan kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, tetapi juga berpotensi mencemari sungai melalui penggunaan merkuri serta mengakibatkan kerusakan ekosistem hutan.
“Kami akan memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pertambangan emas ilegal tersebut.(MMD)












