Buron Dua Bulan, Tersangka Persetubuhan terhadap Anak Dibekuk Polres Sergai di Medan

Jejak pelarian terungkap melalui media sosial; polisi menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Keterangan : Foto tersangka RA.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Sergai | Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) menangkap seorang pria berinisial RA (30), tersangka dugaan melarikan dan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, setelah buron lebih dari dua bulan. Tersangka ditangkap Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai di kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Medan. Operasi dipimpin Kanit PPA Satreskrim Ipda Januarman Siahaan di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan hilangnya seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang tidak kembali ke rumah sejak Kamis (14/5/2026) malam.

Dalam proses penyelidikan, keluarga korban menemukan unggahan di media sosial TikTok yang memperlihatkan kedekatan korban dengan seorang pria yang kemudian diketahui merupakan tersangka. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan RA.

“Penangkapan tersangka dilakukan berbekal informasi yang berkembang dari masyarakat mengenai keberadaannya di wilayah Medan. Petugas bergerak cepat melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan RA di lokasi tersebut,” kata Bringin, Senin (20/7/2026).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui mengenal korban melalui media sosial sebelum membawa korban pergi dan melakukan persetubuhan. Polisi kemudian membawa RA ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta hasil Visum et Repertum sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan persetubuhan terhadap anak. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *