WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Setelah 18 hari menjadi buronan, Zulfadly alias Bagong (37), tahanan kasus narkotika yang melarikan diri dari Mapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Residivis yang tercatat sebagai warga Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu itu ditangkap pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB saat bersembunyi di rumah seorang rekannya di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Zulfadly sebelumnya melarikan diri dari ruang identifikasi Satreskrim Polres Labuhanbatu pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 14.50 WIB ketika menjalani proses pemeriksaan identitas. Usai kejadian, polisi langsung melakukan pengejaran di sejumlah titik, termasuk kawasan semak dan permukiman di sekitar lokasi pelarian. Namun, upaya awal belum membuahkan hasil.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya kemudian memerintahkan pembentukan tim khusus untuk memburu tahanan tersebut. Tim melakukan serangkaian penyelidikan dengan menghimpun informasi, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi pelarian, hingga memperluas pengejaran ke Kabupaten Simalungun.
Perkembangan penyelidikan akhirnya mengarah ke Provinsi Riau. Dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Risnal Situngkir bersama Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting, tim bergerak ke Kabupaten Siak dan berhasil menangkap Zulfadly tanpa perlawanan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, didampingi Kasi Humas AKP Aswin Irwan, mengatakan tersangka bersembunyi di rumah seorang temannya yang tidak mengetahui bahwa Zulfadly merupakan buronan kepolisian.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa kembali ke Mapolres Labuhanbatu dan tiba di kantor Satresnarkoba pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Dalam pemeriksaan awal, Zulfadly mengaku terus berpindah-pindah lokasi selama pelariannya guna menghindari kejaran petugas. Ia juga mengaku sempat berniat menyerahkan diri, namun lebih dahulu ditangkap tim Satresnarkoba.
Menurut AKP Hardiyanto, Zulfadly merupakan residivis yang telah dua kali melarikan diri dari kantor polisi. Motif pelariannya disebut karena takut menghadapi proses hukum atas kasus narkotika yang menjeratnya.
Zulfadly sebelumnya ditangkap dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram yang dikemas dalam lima bungkus plastik siap edar. Hingga kini, kondisi tersangka dilaporkan dalam keadaan sehat dan kembali menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.(AS)












