WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Status sebagai residivis kasus narkotika rupanya belum membuat FR, 46 tahun, meninggalkan bisnis barang haram. Baru sekitar empat bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lobusona, pria tersebut kembali berurusan dengan polisi.
FR ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu di kediamannya di Jalan Kampung Baru, Gang MTS, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/8/2026). Dari penggerebekan itu, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 15,05 gram.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Kampung Baru. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH bersama Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto SH, Kamis (13/8/2026), mengatakan petugas terlebih dahulu memastikan keberadaan dan ciri-ciri target sebelum melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan empat plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,98 gram serta satu plastik klip berukuran besar yang juga berisi diduga sabu seberat 11,52 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi mengamankan tiga plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak warna oranye dan uang tunai Rp120 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, FR disebut mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
FR bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu.
Polisi juga menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, termasuk mengembangkan penyelidikan terhadap pihak yang disebut memasok sabu kepada FR.(AS)












