WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Jajaran Polsek Bilah Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (11/8/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan Lingkungan Titi Panjang Hulu dan Titi Panjang Hilir. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, SH, menjelaskan bahwa petugas langsung bergerak ke lapangan dan melakukan pemantauan terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (37) di kawasan Lingkungan Titi Panjang Hilir. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus potongan kertas berisi daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 8,10 gram serta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, SB mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lain berinisial AJN (47) yang berdomisili tidak jauh dari lokasi penangkapan. Berbekal keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman AJN di Lingkungan Titi Panjang Hulu.
Tak lama kemudian, pelaku kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Bilah Hilir bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Aswin Irwan menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu dan seluruh jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum setempat. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bilah Hilir dan sekitarnya. Polisi memastikan akan terus melakukan langkah tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(AS)












