38 Paket Sabu Disita, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar di Marbau

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan MUS Bersama Sabu Seberat 6,26 Gram dan Uang Tunai Rp840 Ribu.

WaroengBerita.com – Labuhanbatu| Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial MUS (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

MUS ditangkap petugas di sebuah warung yang berada di Dusun I, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba.

Menurut dia, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto memerintahkan tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda S Ginting untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri pria yang menjadi target, petugas kemudian melakukan pemantauan. MUS akhirnya disergap ketika berada di warung tersebut dan diduga sedang menunggu calon pembeli.

Polisi menyebut MUS diamankan tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 38 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 6,26 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang lain, yakni dua lembar tisu putih, satu kotak kecil berwarna hitam bertuliskan FIDGROUP, satu plastik transparan berukuran besar, satu unit telepon genggam Android merek Realme berwarna biru, serta uang tunai Rp840 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” kata AKP Aswin kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Dari pemeriksaan sementara, MUS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R. Polisi menyatakan identitas dan keberadaan R masih dalam penyelidikan.

Setelah penangkapan, MUS berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta memburu R yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Utara.

Kasus ini menambah daftar penindakan aparat terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Polisi mengimbau masyarakat terus menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *