Gubuk Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu Digerebek di Rantau Selatan

Dua Pria Diamankan, Polisi Sita Sabu 1,51 Gram dan Timbangan Elektrik.

Keterangan : Foto bersama.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Sebuah gubuk yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan H. Adam Malik, Jalan Baru By Pass, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, digerebek tim gabungan pada Senin (21/9/2026) malam.

Penggerebekan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 0209/LB, BNNK Labura dan kepala lingkungan setempat. Lokasi yang berada di belakang eks gudang sapu lidi tersebut dikenal warga dengan sebutan kawasan “Lidi-Lidi”.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang berada di lokasi, yakni ZH alias Zul (47), warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, serta ZA alias Zainal (35), warga Jalan Lingkungan Tualang, Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, SH, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, mengatakan penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Laporan tersebut meminta polisi menindak dugaan aktivitas bandar narkoba di kawasan Jalan Baru H. Adam Malik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, MH, bergerak ke lokasi sekitar pukul 19.00 WIB.

“Tim langsung merespons aduan masyarakat dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Aswin, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sebuah pondok yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga digunakan untuk aktivitas jual beli sabu sekaligus tempat penggunaan narkotika. Polisi juga mendapati adanya fasilitas berupa bong yang disebut disewakan kepada pengguna untuk mengonsumsi sabu di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari ZH berupa satu plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 1,51 gram, satu timbangan elektrik dan satu sekop yang terbuat dari pipet.

Sementara itu, dari ZA tidak ditemukan barang bukti narkotika saat dilakukan pemeriksaan.

Kepada petugas, ZH disebut mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial P, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Selanjutnya, ZH beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak lain yang diduga terkait dengan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *