WaroengBerita.com – Humbahas | Proses pembagian paket pekerjaan konstruksi di pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menjadi sorotan. Disaat pemerintahan Presiden Prabowo sedang menggalakkan bersih-bersih dari korupsi-kolusi-nepotisme pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, justru yang terjadi sebaliknya di pemerintahan kabupaten Humbang Hasundutan, muncul dugaan adanya dominasi pihak tertentu dalam penguasaan paket proyek pemerintah, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, persaingan usaha, dan pemerataan kesempatan bagi penyedia jasa.
Dalam pemberitaan sebelumnya, diduga seorang pegawai Pemkab Humbang Hasundutan insial TS menjadi tangan kanan bupati Oloan Nababan dalam “Pembagi Proyek” bagi penyedia. Namun saat media diundang wawancara oleh TS, mempertanyakan siapa narasumber yang mengatakan dirinya sebagai “Pembagi Proyek”.”Saya mau taulah lae (sebutan bang bagi suku batak toba), siapa orangnya yang katakan kalau saya sebagai “Pembagi Proyek” di Humbang ini, mau saya telanjangi orangnya , kalaupun bener orang itu (kontraktor,red) biar kucek pekerjaan yang dikerjakan, kalau tidak sesuai spesifikasi, kusuruh bongkar,”ujarnya kepada media, di Tondongnta Cafe & Resto , Dolok Sanggul, Rabu (28/10/2026).
Selain itu dirinya menepis jadi “Pembagi Proyek” pada anggaran pemerintah kabupaten Humbahas baik anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBDP. “Banyak orang yang tidak suka sama Txxux sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Humbahas ini karena mereka iri dengan jabatan saya saat ini,” katanya.
Bahkan ia juga menyangkal bahwa jabatan PPK itu sebenarnya tidak diharapkan, namun karena hanya ia yang memiliki kompetensi level c dalam PBJ konstruksi maka harus mengemban amanah tersebut dari atasan (bupati maupun kepala dinas).
Menurut beberapa narasumber inisial SLT menuturkan kalau sosok TS ini adalah seorang kabid yang berani dan arogan karena setiap ada pekerjaan konstruksi dan tidak sesuai standar spesifikasi akan disuruh bongkar, karena merasa ada beking di kejaksaan. Kata SLT, memang baru tahun ini TS sebagai “Pembagi Proyek” di Humbang Hasundutan ini.Fee proyek kisaran 13%-15%. Karena sebelumnya ada inisial RN sebagai “Pembagi Proyek” , “RN bukan ASN,” tutur narasumber, Jumat (30/10/2026).
Berbeda dengan pernyataan AA yang sudah mengenal sejak lama TS. AA menyampaikan kalau TS itu sebelum menjadi PPK di dinasnya saat ini,pernah non job di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, dan berambisi ingin menjadi kepala bidang di dinasnya saat ini. “Jadi sangat kontradiktif dari apa yang disampaikannya,kalau tidak mau jadi kepala bidang, apalagi sebagai “Pembagi Proyek”,ujarnya.
Lain pula yang disampaikan inisial FS kalau TS itu sebenarnya sudah dekat dengan seorang jaksa inisial PS yang dulu pernah bertugas di Kejari Humbahas dan saat ini bertugas di Kejati Bangka Belitung.
Jikalau melihat peran TS dalam dugaan “Pembagi Proyek” , mengutip pemberitaan dari hariankabarnusantara.com berjudul, “Diduga Maladministrasi Atas Penunjukan PPK di RSUD Doloksanggul pada Belanja Modal Bangunan Kesehatan Senilai Rp 2,4 Miliar Padahal Mendapat Pendampingan dari Kejaksaan”.
Dalam pemberitaan tersebut menyoroti tender pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Kesehatan RSUD Doloksanggul Tahun Anggaran 2026 memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.465.530.250. Penelusuran media pada LPSE Humbang Hasundutan, pada saat tender dilakukan dimana 14 penyedia yang melakukan penawaran dan 7 penyedia yang melakukan penawaran terendah malah justru bukan jadi pemenang. Diduga proyek tersebut sengaja dimenangkan kepada CV Bintang Leo. Padahal tujuan daripada pengadaan barang dan jasa utamanya adalah efisiensi harga.
Hingga berita ini dirilis, media berupaya menghubungi Bupati Humbang Hasundutan melalui nomor what’s app-nya. Namun belum mendapatkan jawaban.(Barto)












