Residivis Kembali Ditangkap, Polisi Sita 21,57 Gram Sabu dan Pil Ekstasi di Labuhanbatu

AH alias Aidil diduga kembali terlibat bisnis narkotika. Polisi turut menyita pil ekstasi dan cartridge yang diduga berisi cairan narkotika jenis etomidate.

Keterangan : Barang bukti.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Seorang residivis kasus narkotika berinisial AH alias Aidil (41), warga Jalan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Senin malam (26/10/2026). Warga melaporkan adanya lokasi di wilayah Kelurahan Pulo Padang yang diduga kerap didatangi warga dari luar daerah dan dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

“Merespons laporan tersebut, sekira pukul 22.00 WIB, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., langsung mengumpulkan tim Opsnal untuk turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan undercover buy di sekitar lokasi,” ungkap Aswin kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Setibanya di lokasi, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba melihat adanya keramaian di belakang rumah yang menjadi sasaran penyelidikan. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan AH alias Aidil yang saat itu diduga sedang menunggu calon pembelinya di sebuah cakruk.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam rumah tersebut.

Penyisiran kemudian dilanjutkan ke luar rumah, tepatnya di sekitar lokasi penangkapan. Petugas menemukan sebuah bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu dan sejumlah pil yang diduga ekstasi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 16,56 gram dan 5,01 gram, atau total 21,57 gram bruto.

Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip berisi lima butir pil ekstasi merek Granat Pink dengan berat 2,17 gram bruto.

Selain itu, petugas mengamankan dua bungkus plastik merah bertuliskan China berisi cartridge yang diduga mengandung cairan narkotika jenis etomidate atau vape getar. Polisi juga menyita empat bungkus plastik hitam bertuliskan Yakuza XL berisi cartridge serupa serta dua buah cartridge yang diduga berisi cairan narkotika jenis etomidate atau vape getar.

Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp1.255.000, satu timbangan elektrik warna silver, satu kotak rokok Surya kosong, dua unit telepon seluler merek OPPO warna hitam serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet.

Dalam pemeriksaan awal, AH alias Aidil disebut mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya dan akan dijual kembali. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kadeng.

“Untuk Kadeng masih dalam lidik,” kata Aswin.

Selanjutnya, AH alias Aidil beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *