Polsek Kualuh Leidong Ringkus Terduga Bandar Sabu, 19,02 Gram Diamankan

Digerebek di Gubuk Transaksi, Polisi Sita Sabu, Timbangan Elektrik hingga Uang Tunai Rp300 Ribu.

Keterangan : Anggota Polsek Kualuh Leidong bersama seorang pria yang diduga bandar sabu.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu kembali melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika. Dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN), polisi meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu di Dusun Pasar Baru, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat malam (23/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 19,02 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun konsumsi narkotika.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP M. Samosir, S.H., memerintahkan Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., melakukan penyelidikan.

Meski harus melewati akses jalan berlumpur menuju lokasi, personel tetap melanjutkan penyelidikan. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB dan melakukan pengintaian sebelum menggerebek sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan petugas mendapati seorang pria berinisial HT alias B (35), warga Kecamatan Kualuh Hilir, berada di dalam gubuk.

“Setelah memastikan di dalam gubuk ada yang beraktivitas, tim langsung melakukan penggerebekan dan petugas menyergap pelaku berinisial HT alias B (35) yang sedang duduk di dalam pondok sambil menunggu pelanggannya,” ujar AKP Aswin, Sabtu (24/10/2026).

Dari penggeledahan badan, petugas menemukan satu dompet berwarna hitam yang berisi dua bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat 18,84 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan dua helai tisu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam gubuk dan kembali menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,18 gram. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 19,02 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita empat pipet berbentuk sekop, enam bungkus plastik transparan kosong, satu alat isap sabu, satu timbangan elektrik, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam, dua lilin, dua pisau, dua gunting, empat mancis, 15 pipet, satu hekter, serta uang tunai Rp300.000.

Dalam pemeriksaan awal, HT alias B disebut mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Ia juga menyebut mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang disebut sebagai warga Kualuh Hilir.

Petugas bersama perangkat desa kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap R. Namun, hingga kegiatan tersebut berakhir, orang yang dimaksud belum berhasil ditemukan.

Dalam pelaksanaan operasi, personel Polsek Kualuh Leidong juga berkoordinasi dengan Sekretaris Desa Kuala Bangka Muhammad Junaidi Simatupang, Kepala Dusun Pasar Baru Mari’e Muhammad Tanjung, Ketua BPD Dusun Pasar Baru Faisal Tanjung, serta Ketua BKM Dusun Pasar Baru Haji Halim Tanjung.

Setelah penindakan, petugas bersama perangkat desa melakukan pembakaran dan pemusnahan terhadap gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkotika.

“Langkah ini dilakukan sebagai upaya menghilangkan lokasi yang diduga menjadi sarana penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” kata AKP Aswin.

Selanjutnya, HT alias B beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

AKP Aswin menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *