WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Polres Labuhanbatu mengikuti kegiatan Zoom Meeting dalam rangka Deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Sumut Menolak Narkoba” yang digelar di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Kota Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, serta personel Polres Labuhanbatu. Hadir pula unsur Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara, TNI, DPRD, Kejaksaan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, pimpinan perguruan tinggi, insan pers, serta berbagai elemen masyarakat.
Deklarasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama antara Polri, pemerintah, dan masyarakat dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Selain itu, kegiatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen dalam mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dan bebas dari narkoba.
Dalam rangkaian kegiatan, peserta mengikuti sambutan Gubernur Sumatera Utara dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C). Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. Peserta juga mendapat pemaparan mengenai pengungkapan narkotika jenis ketamin dengan jumlah sekitar 1,6 ton.
Pengungkapan tersebut disebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polairud, serta Pusat Polisi Militer TNI.
Deklarasi memuat tiga komitmen utama. Pertama, menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di seluruh Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, berkolaborasi dalam pemberantasan narkoba melalui langkah preemtif, preventif, represif, dan rehabilitatif. Ketiga, mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dan bersih dari narkoba.
Sebagai bentuk keseriusan terhadap komitmen tersebut, kegiatan juga diisi dengan pemakaian rompi bertuliskan “Menolak Narkoba di Sumatera Utara” serta penandatanganan fakta integritas.
Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., mengatakan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, persoalan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
“Melalui deklarasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak narkoba, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus memutus mata rantai peredarannya.
Polres Labuhanbatu menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan narkoba melalui langkah pencegahan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut diarahkan untuk melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (AS)












