WaroengBerita.com – Pelalawan | Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang pria berinisial DN alias D Bin A (Alm) tewas setelah mengalami serangan senjata tajam jenis parang secara berulang kali. Polisi menyebut dendam atau sakit hati sebagai motif sementara yang mendasari tindakan tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Pelalawan. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial IN alias I Bin A (Alm) diduga menyerang korban menggunakan parang hingga mengakibatkan sejumlah luka serius pada tubuh korban.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Jalur 2, Desa Kampung Baru. Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum kejadian korban mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan keributan yang sebelumnya dialami tersangka bersama seorang rekannya di Pasar Desa Kampung Baru.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam. Korban kemudian berteriak dari luar rumah sambil meminta agar pintu dibuka. Mendengar teriakan tersebut, tersangka disebut mengambil sebilah parang dari dapur dan menuju pintu depan.
Begitu pintu dibuka, tersangka diduga langsung mengayunkan parang ke arah wajah korban hingga korban terjatuh di teras rumah. Serangan kemudian berlanjut ke bagian belakang kepala. Korban sempat berusaha bangkit dan melarikan diri ke halaman rumah, tetapi tersangka mengejarnya sambil membawa parang.
Kapolres menjelaskan, korban akhirnya terjatuh akibat kehilangan banyak darah. Dalam kondisi tidak berdaya, korban kembali mengalami serangan di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, kaki, dan punggung. Serangan tersebut terus berlangsung hingga korban tidak mampu melakukan perlawanan.
“Motifnya dendam atau sakit hati. Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara mengayunkan parang ke tubuh korban secara berulang-ulang,” ungkap AKBP Ahmad Nur Ari dalam konferensi pers.
Setelah kejadian, warga yang mengetahui peristiwa tersebut datang dan mengamankan tersangka beserta parang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan. Warga kemudian mengikat tersangka menggunakan tali dan mengamankannya di dalam rumah sebelum petugas kepolisian tiba.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 15.30 WIB pada hari yang sama, personel Polsek Ukui melakukan penangkapan terhadap IN di rumahnya di Jalur 2, Desa Kampung Baru. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kaus hitam, satu celana hitam bertuliskan Levis Denim, satu ikat pinggang, serta sebilah parang yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Selain barang bukti tersebut, penyidik juga mengamankan dokumen Visum et Repertum dari Puskesmas Ukui. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya luka sayatan pada sejumlah bagian tubuh korban, meliputi kepala, wajah, pinggang, tangan, dan kaki.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Perkara sedang dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutup AKBP Ahmad Nur Ari.(MMD)












