Curat di Pondok Batu Terungkap, Pria 47 Tahun Ditangkap Polisi

Polisi amankan satu kursi roda, kerugian korban akibat pencurian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Keterangan : Pelaku dan barang bukti.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Perhubungan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Seorang pria berinisial RH (47) diamankan polisi pada Selasa (15/9/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Hitler Sialagan (48), warga Desa Pondok Batu, yang mengetahui rumah milik orang tua sekaligus mertuanya telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang. Peristiwa pencurian diketahui korban pada Jumat (21/8/2026).

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan keterangan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, bahwa korban awalnya mendapat telepon dari Medan untuk memperbaiki plafon rumah orang tuanya. Korban kemudian mendatangi rumah tersebut bersama anaknya.

Saat tiba di lokasi, korban membuka pintu dan mendapati kursi roda milik mertuanya yang sebelumnya berada di ruang tamu telah raib. Pemeriksaan kemudian dilakukan ke bagian dalam rumah dan ditemukan sejumlah barang lain turut hilang, di antaranya televisi LED 32 inci serta kabel instalasi listrik.

Korban selanjutnya memeriksa bagian gudang. Di lokasi tersebut, sejumlah barang seperti mesin AC, besi, dua dandang berukuran besar, kuali dan dua tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram juga diketahui telah hilang.

Korban bersama anaknya sempat melakukan pencarian terhadap barang-barang tersebut, tetapi tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel yang diperkirakan mencapai Rp10 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Bilah Hulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juandi, S.H., melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan RH di wilayah Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit kursi roda yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian. RH bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aswin.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan sekitar. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana.

Polres Labuhanbatu menyatakan akan terus memperkuat pelayanan dan penegakan hukum secara profesional guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *