PN Sei Rampah Tolak Praperadilan C.N., Penetapan Tersangka Tetap Sah

Hakim menilai permohonan keberatan atas status tersangka dugaan pencabulan terhadap anak tidak beralasan hukum.

Keterangan : Suasana persidangan.(Ist)

WaroengBerita.com – Sergai | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan C.N. (44), warga Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan C.N. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Putusan dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan Muhammad Arif Budiman, S.H., dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah, Senin (14/9/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon serta menetapkan biaya perkara nihil.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 27 April 2026 yang dibuat oleh Indah Permata Sari. Dalam proses penyidikan, kepolisian menetapkan C.N. sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026.

Tidak menerima penetapan tersebut, C.N. melalui tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU) mengajukan praperadilan. Pemohon meminta pengadilan menyatakan surat penetapan tersangka tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Proses persidangan sempat mengalami penundaan. Relaas panggilan sidang telah diterima pihak Polres Serdang Bedagai pada 21 Agustus 2026. Persidangan yang sebelumnya dijadwalkan pada 19 Agustus kemudian ditunda hingga 7 September sebelum akhirnya putusan dibacakan pada 14 September 2026.

Dalam persidangan, pihak pemohon diwakili Awaluddin Rangkuti, S.Ag., S.H., M.H., M. Muswwad Siregar, S.H., dan Asrian Efendi Nasution, S.H. Sementara pihak termohon, yakni Kepolisian RI cq Polda Sumatera Utara cq Polres Serdang Bedagai, menghadirkan tim hukum gabungan yang dipimpin Kompol Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.Kn., bersama jajaran Bidkum Polda Sumut dan Sikum Polres Sergai.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serdang Bedagai tetap berlanjut. Kepolisian menyatakan akan meneruskan penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.

C.N. dalam perkara ini masih berstatus tersangka dan seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *