Undercover Buy Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Sergai, Dua Pria Ditangkap

Polisi menyamar sebagai pembeli sabu Rp90 ribu sebelum meringkus terduga pengedar dan pengguna di Kota Pari.

Keterangan : Barang bukti.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Pantai Cermin menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Dalam operasi yang berlangsung Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemetaan dan pengintaian sebelum menjalankan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai calon pembeli.

Petugas kemudian melakukan transaksi dengan memesan sabu senilai Rp90.000. Ketika barang pesanan sedang disiapkan, petugas langsung melakukan penangkapan. Seorang pria lain yang berada di lokasi turut diamankan.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DW (35), warga setempat yang bekerja sebagai wiraswasta dan diduga berperan sebagai pengedar, serta JLG (35), warga Dusun IX Desa Kota Pari yang diduga sebagai pengguna.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu bungkus besar yang berisi lima bungkus kecil diduga sabu, satu bal plastik klip kosong, serta satu kaleng warna kuning yang berisi satu plastik klip sedang diduga sabu.

Petugas juga mengamankan sebuah skop, uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi, satu set alat hisap rakitan, satu kaca pirek dengan bercak yang diduga sabu serta satu mancis warna biru.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH membenarkan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026).

“Ini adalah wujud komitmen tegas kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi,” ujar Bringin Jaya.

Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Setelah diamankan, kedua pria tersebut dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

DW disangkakan dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara JLG dijerat ketentuan mengenai penyalahgunaan narkotika.

Seluruh barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Berkas perkara selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *