Buka Lahan dengan Membakar, Pria 24 Tahun Diciduk Polres Pelalawan

Titik panas terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning, polisi menemukan sekitar 1,5 hektare lahan terbakar di Desa Segati.

Keterangan : Foto bersama.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Pelalawan | Upaya membuka lahan dengan cara membakar berujung pada proses hukum. Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial GDS (24) atas dugaan pembakaran lahan seluas sekitar 1,5 hektare di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

GDS, warga Dusun IV Kelurahan Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, diamankan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Langgam yang dipimpin Ipda Ari Sumirat.

Kasus tersebut bermula ketika personel Polsek Langgam memantau Dashboard Lancang Kuning pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 19.51 WIB. Dari sistem pemantauan itu, petugas mendeteksi adanya titik panas di kawasan KM 71 Pasiran, RT 012/RW 002, Desa Segati, Kecamatan Langgam.

Berkoordinasi dengan pihak PT NWR, petugas kemudian mendatangi lokasi sesuai titik koordinat yang terdeteksi. Saat tiba sekitar pukul 22.05 WIB, api dilaporkan telah padam. Namun, kondisi tanah di lokasi masih mengeluarkan asap sehingga diperlukan penanganan dan pendinginan.

Berdasarkan informasi penjaga kebun, lahan tersebut diketahui berkaitan dengan GDS. Keesokan harinya, Sabtu (5/9/2026), petugas kembali melakukan pengecekan dan pendinginan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan area yang terdampak kebakaran sekitar 1,5 hektare. Sebagian lahan telah ditanami kelapa sawit, sedangkan bagian lainnya masih berupa semak belukar dan area bekas tebangan.

Penyelidikan kemudian menemukan sejumlah petunjuk di sekitar lokasi, termasuk sebuah pondok yang disebut digunakan sebagai tempat tinggal GDS. Petugas juga menemukan bekas tumpukan imasan yang terbakar serta bekas tungku masak di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik meningkatkan penanganan perkara dan menetapkan GDS sebagai tersangka. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 9 September 2026, sebelum tim gabungan melakukan penangkapan dua hari kemudian.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kasi Humas AKP T. Siahaan mengapresiasi langkah cepat personel yang melakukan penanganan di lapangan.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tipidter Polres Pelalawan dan anggota Polsek Langgam. Pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Polres Pelalawan juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekaligus berkonsekuensi hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain merugikan diri sendiri juga melanggar hukum dan dapat dipidana,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, GDS disangkakan melanggar ketentuan larangan pembakaran hutan sebagaimana Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Saat ini, GDS masih menjalani proses penyidikan di Polres Pelalawan. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan mengamankan barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih dalam tahap penyidikan dan yang bersangkutan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *