WaroengBerita.com – Sergai | Kasus pencurian kompresor pendingin ruangan (AC) milik SMA Negeri 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial RH (28), sementara rekannya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.
Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, seorang guru sedang mengajar di ruang Laboratorium IPA dan menyalakan AC. Namun, ruangan tidak kunjung terasa dingin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak sekolah mendapati kompresor AC merek Samsung yang terpasang di bagian luar bangunan telah hilang. Komponen tersebut diduga dibongkar dan dibawa kabur oleh pelaku.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dolok Masihul. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp6 juta.
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan, tim operasional Polsek Dolok Masihul akhirnya mengidentifikasi salah seorang terduga pelaku. RH diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H. RH diketahui berdomisili di Gang Kopri, Dusun I, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul.
Dalam pemeriksaan awal, RH disebut mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya berinisial PL. Polisi kini menetapkan PL sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan RH, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga keping penutup bodi atau casing AC merek Samsung. Barang tersebut ditemukan setelah sebelumnya dibuang ke parit di belakang lingkungan sekolah.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Polisi memastikan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian pencurian sekaligus memburu pelaku lainnya.
“Satu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekan pelaku berinisial PL masih dalam pengejaran tim di lapangan,” ujar Bringin Jaya.
Kepolisian juga mengimbau pengelola fasilitas pendidikan dan masyarakat meningkatkan sistem pengamanan lingkungan, khususnya terhadap fasilitas yang berada di luar bangunan dan mudah diakses.
RH kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, upaya pencarian terhadap PL terus dilakukan guna mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.(RM)












