WaroengBerita.com – Asahan | Kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Sumatera Utara. Setelah sebelumnya ratusan siswa di Kabupaten Karo dilaporkan mengalami gangguan kesehatan, kini puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, harus mendapatkan perawatan medis setelah mengonsumsi makanan program tersebut.
Peristiwa di Asahan terjadi pada Senin (14/9/2026). Berdasarkan pemberitaan yang beredar, sejumlah siswa mengalami keluhan berupa mual, sakit perut hingga pusing setelah menyantap menu MBG yang terdiri dari ayam rendang, acar sayur dan buah. Puluhan siswa kemudian dibawa ke RSUD Kisaran untuk mendapatkan penanganan.
Kejadian tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Lembaga yang juga menjadi kuasa hukum salah seorang korban kasus dugaan keracunan MBG di Karo, Febi Yona, itu menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam terulangnya kejadian serupa di Sumatera Utara.
Ketua LBH Medan, Irvan Saputra menilai kasus tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis distribusi makanan. Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian dalam penyediaan atau distribusi makanan yang mengakibatkan korban mengalami luka atau gangguan kesehatan, LBH Medan berpandangan aspek pidana perlu ditelusuri secara serius.
“Keracunan MBG seyogianya diduga merupakan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat sehingga timbul penyakit,” demikian sikap LBH Medan dalam keterangannya.
Irvan juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan. Menurut lembaga tersebut, aspek keamanan pangan harus menjadi prioritas dalam setiap tahapan penyediaan makanan untuk program MBG, terlebih penerima manfaatnya sebagian besar merupakan anak-anak.
Selain aspek pidana, dirinya menilai persoalan keamanan MBG berkaitan dengan pemenuhan hak atas kesehatan dan perlindungan anak. Karena itu, lembaga tersebut mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap penyebab kejadian di Asahan, termasuk sumber makanan, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan hingga distribusinya kepada para siswa.
Ia secara khusus meminta Polda Sumatera Utara mengambil alih atau melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut. Kapolda Sumut didesak memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk menelusuri dugaan kelalaian dan memastikan korban serta keluarga memperoleh kepastian hukum.
Desakan itu disampaikan karena berdasarkan informasi yang beredar, makanan MBG yang dikonsumsi siswa MTsN 2 Kisaran disebut berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan Polres Asahan. LBH Medan menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam menentukan pihak yang melakukan proses penanganan perkara guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Di sisi lain, kasus Asahan kembali membuka persoalan lebih luas mengenai pengawasan program MBG di Sumatera Utara. LBH Medan mengutip data Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang menyebut jumlah korban dugaan keracunan di Sumut telah mencapai 870 siswa secara akumulatif sepanjang 2025 hingga September 2026.
LBH Medan juga menyoroti informasi mengenai sertifikasi dapur SPPG. Dari sekitar 1.500 SPPG yang disebut beroperasi di Sumatera Utara, baru sekitar 700 yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Artinya, masih terdapat ratusan dapur yang disebut belum mengantongi sertifikasi tersebut.
Persoalan lain yang turut disoroti mencakup kelayakan tempat pengolahan makanan, ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta kompetensi tenaga yang menangani makanan. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan evaluasi menyeluruh agar program MBG tidak justru menimbulkan risiko bagi kesehatan penerima manfaat.
Atas rangkaian persoalan tersebut, LBH Medan bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan menghentikan sementara pelaksanaan MBG sampai aspek keamanan pangan benar-benar dipastikan. Menurut LBH Medan, keselamatan anak-anak harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam pelaksanaan program pemerintah.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” menjadi prinsip yang digunakan LBH Medan untuk menegaskan bahwa keberhasilan program MBG tidak boleh hanya diukur dari jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga dari jaminan keamanan dan kualitas makanan yang diterima masyarakat.
Sementara itu, LBH Medan menyatakan membuka Posko Pengaduan Korban Keracunan MBG. Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan keracunan dalam program tersebut dipersilakan menyampaikan pengaduan kepada LBH Medan untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Kasus Asahan kini masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab gangguan kesehatan yang dialami para siswa. Hasil pemeriksaan medis dan uji laboratorium terhadap sampel makanan menjadi penting untuk menentukan apakah keluhan para siswa berkaitan langsung dengan makanan MBG yang dikonsumsi.(*)












