Pengedar Sabu 9,51 Gram Diciduk di Bilah Hulu

Transaksi Narkoba Terendus, RR Ditangkap Polisi Dini Hari.

Keterangan : Barang bukti.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial RR alias Riky (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat 9,51 gram.

Selain itu, petugas turut menyita satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil dan besar kosong, satu kaleng rokok merek Gudang Garam Surya, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru, satu timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, SH, bersama Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Tanjung Siram.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II Ipda R. Situngkir, SH, melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi juga melakukan teknik penyamaran untuk mengungkap dugaan transaksi narkotika tersebut.

“Setelah sekitar setengah jam melakukan penyisiran, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Aswin, Senin (21/9/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 9,51 gram.

Saat diperiksa, RR yang diketahui merupakan warga Aek Jabut, Kecamatan Dolok Sigompulan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan.

Kepada penyidik, RR juga menyebut memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Dodi, warga Kecamatan Bilah Hulu. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan keterlibatan pria tersebut.

Selanjutnya, RR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. RR masih berstatus sebagai terduga dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *