WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial AHN (45) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sarang burung walet.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (28/6/2026) di rumah penangkaran sarang burung walet di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Kualuh Leidong.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Tanjungbalai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Ipda Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bergerak ke lokasi.
AHN akhirnya diamankan di sekitar halaman GOR Serbaguna Kota Tanjungbalai pada Kamis (17/9/2026). Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sebilah pisau yang berada di tangan pria tersebut dan diduga digunakan untuk melakukan perlawanan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., bersama Kapolsek Kualuh Leidong AKP M. Samosir, S.H., menyampaikan informasi penangkapan tersebut kepada wartawan pada Sabtu (19/9/2026).
Dalam pemeriksaan awal, AHN disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian sarang burung walet di Jalan Ahmad Yani. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang-barang yang diamankan meliputi satu tangga kayu, pakaian lengan panjang berwarna hitam, serta celana pendek berwarna biru. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV, tangga kayu dengan panjang sekitar empat meter, dan sebilah pisau sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP. Polsek Kualuh Leidong masih mengembangkan penyidikan untuk menemukan barang bukti lainnya serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110. (AS)












