Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

Pemusnahan barang bukti menjadi bentuk komitmen aparat menekan peredaran narkotika dan melindungi generasi muda.

Keterangan : Foto bersama.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika berupa 34 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (17/9/2026).

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., yang mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K. Kegiatan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh agama, pejabat utama Polres Labuhanbatu, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta insan pers.

Dalam sambutannya, Kompol P.S. Simbolon mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dan sinergi bersama Kodim 0209/LB dalam mengungkap serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Kompol P.S. Simbolon kepada wartawan.

Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus mengintensifkan langkah penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika. Upaya tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi dengan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat terus ditekan,” katanya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut turut disaksikan Kasdim 0209/LB Mayor Inf. S.H. Tanjung, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing, S.H., M.H., perwakilan Laboratorium Forensik Polda Sumut AKP R. Fani Miranda beserta tim, serta Dansubdenpom I 1-2 Rantauprapat Kapten CPM R. Simorangkir bersama anggota.

Hadir pula Asisten I Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Drs. S. Ritonga, M.Pd., yang mewakili Bupati Labuhanbatu, Kasatpol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara Singgih Purwoto, S.Sos., yang mewakili Bupati Labuhanbatu Utara, jajaran PJU Polres Labuhanbatu, tokoh agama Ustaz Alfan, S.E., serta sekitar 50 perwakilan LSM dan insan pers.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu untuk memastikan barang bukti narkotika yang telah diamankan melalui proses penegakan hukum tidak kembali beredar di masyarakat.

Polres Labuhanbatu juga mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, media, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *