WaroengBerita.com – Tebing Tinggi |Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Deni Saragih, meluruskan informasi yang berkembang terkait pergantian sejumlah kepala sekolah. Ia menegaskan, perubahan penugasan tersebut tidak berkaitan dengan program revitalisasi pembangunan gedung sekolah.
Deni menyebut pergantian kepala sekolah merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media, Senin (21/9/2026).
“Tidak ada hubungan dengan revitalisasi sekolah,” tegas Deni.
Menurutnya, secara regulasi kepala sekolah pada dasarnya merupakan guru yang mendapat penugasan khusus. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Ketentuannya sudah jelas diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, bahwa kepala sekolah adalah penugasan bagi seorang guru. Jabatan dasarnya tetap sebagai guru,” ujar Deni.
Pemerhati pendidikan Ridwan Siahaan menilai pergantian kepala sekolah merupakan hal yang dapat terjadi dalam dinamika organisasi. Menurut dia, status kepala sekolah sebagai guru yang menerima penugasan memungkinkan adanya perubahan penugasan sesuai kebutuhan organisasi dan kewenangan pimpinan.
“Pergantian merupakan konsekuensi logis dalam roda organisasi dan itu merupakan kewenangan serta hak prerogatif pimpinan,” kata Ridwan.
Di sisi lain, Ridwan menyoroti aspek administrasi apabila pergantian kepala sekolah terjadi ketika satuan pendidikan tengah menjalankan program revitalisasi. Ia merujuk pada Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Direktorat Sekolah Dasar Nomor 1058/C3/KPA/I/SK/2026 tentang Panduan Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, kepala sekolah sebagai penanggung jawab memiliki tugas menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), melakukan koordinasi, serta memastikan pelaksanaan bantuan berjalan sesuai ketentuan.
“Apabila terjadi pergantian penanggung jawab, maka penanggung jawab sebelumnya wajib menyelesaikan laporan pekerjaan dan laporan keuangan sesuai masa penugasannya, lalu menyerahkan kepada penggantinya,” tandas Ridwan.
Dengan demikian, pergantian kepala sekolah dan pelaksanaan revitalisasi merupakan dua hal yang perlu dilihat dari aspek administrasi masing-masing. Pergantian penugasan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya keterkaitan dengan program pembangunan, sementara kesinambungan pertanggungjawaban program tetap menjadi kewajiban pejabat yang bersangkutan sesuai masa penugasannya.(RM)












