Irjen Kemenag Berikan Klarifikasi Bohong Ke Polda Sumut Terkait Belum Diinvestigasi Proyek SBSN di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam-STAIN Madina, Berikut Faktanya !

Reviu proyek pernah dilakukan pada 2024, tetapi pengaduan dugaan korupsi yang diteruskan Polda Sumut pada 2026 disebut belum masuk tahap penugasan audit investigatif.

Keterangan : Ilustrasi gambar.(Ist)

WaroengBerita.com – Jakarta | Penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Gedung Student Center melalui pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2024 di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal masih menyisakan pertanyaan.

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melalui surat Nomor R-265/IJ/PS.00/04/2026 tertanggal 1 April 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), menyatakan bahwa pengaduan terkait kedua proyek tersebut belum dilakukan penugasan audit.

Surat tersebut merupakan jawaban atas koordinasi penanganan pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara melalui surat Nomor T/84/I/RES.7.4/2026 tertanggal 13 Februari 2026.

Berdasarkan dokumen tersebut, belum terdapat keterangan bahwa Itjen Kemenag telah melaksanakan audit investigatif terhadap proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Gedung Student Center.

Surat itu juga tidak memuat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kerugian negara maupun pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pekerjaan.

Reviu SBSN Pernah Dilakukan pada 2024
Sementara itu, pemberitaan Pantura Network menyebutkan bahwa Inspektorat Investigasi Itjen Kemenag pernah melaksanakan reviu proyek SBSN pada 27–31 Juli 2024. Reviu tersebut dilakukan di sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, termasuk STAIN Mandailing Natal.

Dalam kegiatan tersebut, Inspektorat Investigasi menerjunkan tim yang bertugas meninjau proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu STAIN Mandailing Natal. Reviu melibatkan Pengendali Teknis Desmi Avicena Medina, Ketua Tim Nurul Ghazy, serta anggota Taufiq Kurohman dan Azif Hawari.

Inspektur Investigasi Ahmadun menjelaskan bahwa reviu SBSN bertujuan memberikan informasi kepada Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menyampaikan saran serta rekomendasi secara dini, memberikan keyakinan terbatas terhadap perencanaan dan pelaksanaan proyek, serta menilai aspek efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, kepatuhan, dan manfaat pembangunan.

Namun, reviu dan audit investigatif merupakan kegiatan pengawasan yang berbeda. Reviu memberikan keyakinan terbatas dan rekomendasi perbaikan, sedangkan audit investigatif memerlukan penugasan khusus untuk menguji dugaan penyimpangan secara lebih mendalam.

Nilai Proyek Mencapai Rp32 Miliar
Data pengadaan yang ditampilkan DataLPSE.com mencatat paket “Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Melalui SBSN – Pembangunan Gedung – Konstruksi” pada LPSE Kementerian Agama dengan satuan kerja STAIN Mandailing Natal 320010.

Paket tersebut memiliki kode tender 20430170, pagu anggaran Rp32.093.625.000, dan HPS sebesar Rp32.089.671.183,50. Sumber anggaran tercatat berasal dari APBN Tahun Anggaran 2024, dengan lokasi pekerjaan di Jalan Prof. Dr. Andi Hakim Nasution, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Data yang sama menyebutkan bahwa proses tender berlangsung pada 9–31 Januari 2024 dan berstatus telah selesai. Kendati demikian, selesainya proses pengadaan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi aspek teknis, administratif, dan keuangan.

Perbedaan antara adanya reviu proyek pada 2024 dan keterangan “belum dilakukan penugasan audit” dalam surat Itjen Kemenag tahun 2026 menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka. Publik perlu mengetahui apakah reviu sebelumnya telah menghasilkan rekomendasi, bagaimana tindak lanjutnya, serta apakah pengaduan yang disampaikan kepada Polda Sumut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus.

Ketika dikonfirmasi wartawan, pada Senin (21/9/2026),Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Khairunnas tidak merespon pertanyaan konfirmasi melalui saluran pesan aplikasi WA.

Publik Menunggu Kejelasan Tindak Lanjut
Itjen Kemenag juga menegaskan bahwa laporan hasil audit investigatif merupakan dokumen pengawasan internal yang penggunaannya bersifat terbatas dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, surat tertanggal 1 April 2026 belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam pembangunan kedua proyek tersebut. Begitu pula, data tender dan pelaksanaan reviu tidak secara otomatis membuktikan terjadinya kerugian negara.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai status pengaduan, kemungkinan penugasan audit investigatif, ruang lingkup pemeriksaan, serta hasil pemeriksaan apabila proses tersebut telah dilakukan.

Transparansi tindak lanjut diperlukan agar perbedaan antara reviu, audit investigatif, dan kesimpulan hukum dapat dipahami secara jelas serta tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *