Harga Satuan Proyek SDABMBK Medan Dipersoalkan

Dugaan ketidakwajaran HPS dan RAB menjadi disorot.

WaroengBerita.com  – Medan | Angka-angka dalam dokumen pengadaan kembali mengundang pertanyaan. Sejumlah pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan diduga menggunakan harga satuan yang perlu diuji kewajarannya.

Sorotan itu terutama tertuju pada dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejumlah pekerjaan konstruksi.

Dugaan ketidakwajaran muncul setelah terdapat indikasi perbedaan antara harga satuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan dengan harga yang menjadi acuan Pemerintah Kota Medan.

Wakil Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Hendra, mengatakan salah satu dokumen yang mereka cermati memuat sejumlah pekerjaan pada struktur jembatan. Di antaranya beton struktur fc’ 30 MPa, beton mutu sedang fc’ 20 MPa, beton fc’ 15 MPa, serta beberapa pekerjaan struktur lainnya.

Menurut Hendra, perbedaan harga satuan tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai mark-up. Namun, selisih yang dianggap signifikan perlu dijelaskan dengan dasar perhitungan yang terang.

“Kalau memang terdapat perbedaan harga satuan yang signifikan, tentu harus dijelaskan dasar perhitungannya. Apakah berdasarkan survei harga pasar, standar harga pemerintah, atau pertimbangan teknis lainnya,” kata Hendra.

Bagi Hendra, persoalannya bukan semata-mata pada besar kecilnya angka dalam satu item pekerjaan. Yang lebih penting ialah bagaimana angka tersebut lahir dan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam proses penyusunannya.

Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada perusahaan penyedia barang atau jasa. Menurut dia, jika ditemukan indikasi pengaturan harga, pemeriksaan perlu ditarik ke seluruh mata rantai pengadaan.
“Jangan sampai hanya penyedia yang diperiksa. Kalau memang ada pengaturan harga atau fee, tentu harus dilihat siapa yang menyusun, siapa yang menyetujui, siapa yang menentukan spesifikasi, dan siapa yang mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Sorotan juga ditujukan kepada Kepala Bidang Bina Marga SDABMBK Kota Medan, Yulius Ares. Namanya disebut memiliki keterkaitan dengan proses penyusunan dokumen teknis dan HPS. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Penyebutan nama tersebut tidak dapat dipandang sebagai bukti adanya pelanggaran atau keterlibatan dalam praktik mark-up.

Karena itu, Hendra mendorong pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya mencocokkan angka dalam dokumen, tetapi juga membedah proses sejak awal.

Mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, perhitungan volume, penetapan HPS, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan, menurut dia, perlu diperiksa dalam satu rangkaian.

Ia meminta Inspektorat, BPKP, Kejaksaan maupun KPK melakukan pemeriksaan secara independen terhadap sejumlah paket pekerjaan di lingkungan SDABMBK Kota Medan yang dianggap memiliki indikasi ketidakwajaran harga.

Pembandingan dapat dilakukan dengan melihat standar harga pemerintah, hasil survei harga, harga pasar yang wajar, volume pekerjaan, serta kondisi fisik proyek setelah pekerjaan dilaksanakan.
“Kalau setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya selisih harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentu harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Persoalan tersebut pada akhirnya bukan sekadar soal selisih angka di atas kertas. Dalam proyek yang dibiayai anggaran pemerintah, setiap rupiah semestinya memiliki dasar perhitungan dan jejak pertanggungjawaban yang jelas.

Karena itu, dugaan mark-up harga satuan pada proyek SDABMBK Kota Medan masih membutuhkan satu hal penting: pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta lapangan. Dari sana akan terlihat apakah perbedaan harga tersebut merupakan konsekuensi teknis yang dapat dijelaskan atau justru menyimpan persoalan dalam proses pengadaan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *